Daftar Harga Rokok Mulai Hari Ini Januari 2022, dari Per Batang, Per Bungkus hingga Rokok Elektrik
Berikut update terkini daftar harga rokok mulai hari ini alias per Januari 2022 hitungan per batang dan per bungkus hingga rokok elektrik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/harga-rokok-1-Januari-2022.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut update terkini daftar harga rokok mulai hari ini alias per Januari 2022, hitungan per batang dan per bungkus hingga rokok elektrik.
Daftar harga rokok naik telah ditentukan sejak 17 Desember 2021.
Ketentuan harga rokok ini untuk eceran dan per bungkus rokok tembakau serta harga rokok elektrik.
Pada laporan kali ini, harga rokok tembakau mengalami kenaikan, begitupun rokok elektrik.
Kententuan kenaikan harga rokok ini sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan, ditetapkan sejak 17 Desember 2021.
Kenaikan harga rokok ini menyusul kenaikan cukai untuk produk yang sama.
Mengutip Kontan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen.
Baca juga: Harga Rokok Naik Lagi Mulai 1 Januari 2022, Tertinggi Rp40 Ribu Masih Rendah Dari Malaysia
Berikut harga rokok, setelah pemerintah menetapkan peraturan kenaikan cukai rokok, sebagaimana dilansir dari Tribunnews:
Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.
Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp40.100/bungkus (isi 20 batang).
Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp38.100/bungkus sesuai dengan merek rokok yang beredar.
Untuk itu, simak besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.
Rokok Tembakau
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).