Daftar Harga Rokok Mulai Hari Ini Januari 2022, dari Per Batang, Per Bungkus hingga Rokok Elektrik
Berikut update terkini daftar harga rokok mulai hari ini alias per Januari 2022 hitungan per batang dan per bungkus hingga rokok elektrik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/harga-rokok-1-Januari-2022.jpg)
HJE per bungkus: Rp 10.100
Rokok Elektrik
Selain rokok tembakau, pemerintah juga menaikan harga rokok elektrik, sebagai berikut:
1. Rokok elektrik padat
Tarif: Rp 2.710 per gram
Minimal HJE: Rp. 5.190 per gram
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka
Tarif: Rp 445 per mililiter
Minimal HJE: Rp. 785 per mililiter
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
Tarif: Rp 6.030 per mililiter
Minimal HJE: Rp. 35.250 per cartridge
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyah
Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram
2. Tembakau molasses
Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram
3. Tembakau hirup
Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram.
Untuk Diketahu
Besaran kenaikan cukai rokok ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya, sebesar 12,5 persen.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari 2022. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (1/1/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek.
Pertimbangan tersebut meliputi pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen.
Target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai rokok terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Naik Per Hari Ini, Simak Daftar Harga Rokok Per Batang dan Per Bungkus di 2022