Harga Rokok Naik Lagi Mulai 1 Januari 2022, Tertinggi Rp40 Ribu Masih Rendah Dari Malaysia
Adapun harga rokok 2022 rencananya per bungkusnya bervariasi dengan tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak harga rokok 2022 bakal naik seiring naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen tahun 2022.
Adapun harga rokok 2022 rencananya per bungkusnya bervariasi dengan tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang).
Untuk harga rokok 2020 SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.
Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, harga rokok 2022 di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Baca juga: Duduk Santai di Rel Sambil Merokok, Pemuda Ini Tewas Diterjang Kereta Api, Jasad Sulit Dikenali
"Harga jual rokok minimum di Indonesia dalam hal ini memang masih lebih rendah dari Malaysia dan Singapura kalau menggunakan US dollar atau purchasing power parity (PPP)," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).
Bendahara negara ini mengungkapkan, harga rokok di Singapura mencapai 10,25 dollar AS atau Rp 150.238 per bungkus.
Di Malaysia, harganya di angka 4,10 dollar AS atau Rp 60.097 per bungkus.
Sementara di Indonesia, harganya hanya 2,09 dollar AS atau Rp 30.625 per bungkus.
"Untuk itu (kenaikan cukai tahun 2022 ditetapkan) 12 persen rata-rata. Namun (tarif cukai untuk rokok) yang mengunakan mesin lebih tinggi dibanding yang menggunakan tangan," jelasnya.
Harga SKM golongan I yang akan menjadi Rp 38.100 per bungkus di tahun 2022 menempatkan harga rokok RI di urutan ketiga termahal dibanding ASEAN-5.
Dibandingkan Filipina, Thailand, dan Vietnam, harga rokok di dalam negeri masih lebih tinggi.
Baca juga: Komplotan Maling Jebol Tembok Minimarket, CCTV Dirusak, Ratusan Rokok dan Uang Rp 30 Juta Raib
Negara Filipina, harga rokok 2,03 dollar AS atau Rp 29.772/bungkus, Thailand 1,92 dollar AS atau Rp 28.125/bungkus, dan Vietnam 0,93 dollar AS atau Rp 13.572/bungkus.
"Kita lihat bahwa perbedaan harga rokok antar negara di ASEAN terjadi kemungkinan kebocoran di mana harga tertinggi biasanya menjadi vulnerable terhadap ilegal penyelundupan rokok yang berasal dari (negara dengan harga) rokok rendah," sebut Sri Mulyani.
Berikut ini besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan yang berlaku mulai 2022, baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
Baca juga: Kisah Malang Bocah SD di Bengkalis yang Dianiaya Ibu Tiri: Dikurung hingga Disiksa dengan Setrika
Sigaret Kretek Mesin