Jual Obat Kedaluwarsa, Apoteker di Sleman Buat Laporan Transaksi Palsu untuk Gelapkan Uang Rp 1,6 M
TH (41) wanita asal Kalimantan Barat yang bekerja sebagai apoteker di Sleman DIY jadi tersangka setelah gelapkan uang apotek Rp. 1,6 M.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Adapun diketahui bahwa motif tersangka nekat menggelapkan uang hasil penjualan obat tersebut yakni disebabkan faktor ekonomi untuk mencari keuntungan.
Selain menangkap TH, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen.
- Yakni laporan hasil audit apotek dari auditor internal di Yogyakarta.
Baca juga: Tak Lagi Menjabat, Mantan Ketua Takmir Masjid Gelapkan Uang Sedekah Jemaah Rp 188 Juta
- Surat perjanjian kerjasama antara perusahaan dan tersangka.
- 1 bendel biodata atau surat yang dicantumkan tersangka dalam lamaran kerja.
- Daftar rincian gaji, dokumen selisih setoran, faktur risk selling fiktif dan piutang fiktif.
"Surat dari rumah sakit mengenai laporan transaksi fiktif. Kami telah cek beberapa rumah sakit dan apotek-apotek yang oleh tersangka disebut telah membeli obat tapi belum bayar. Kami sudah konfirmasi ke sana dan tidak pernah ada transaksi, sebagaimana yang diterangkan oleh tersangka," papar Ipda Safiudin.
Sementara itu, Kanit IV Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Apffryadi menuturkan bahwa aksi tersangka ketahuan saat tim audit internal apotek di Sleman, DIY merasa janggal.
Baca juga: Modus Proyek Properti, Pria Ini Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar dan Langsung Beli Mobil BMW
Setelah diaudit ditemukan adanya kerugian cukup besar mencapai Rp 1,6 miliar.
Angka tersebut diperoleh dari hasil audit internal berdasarkan nilai barang dan stok yang seharusnya ada di apotek.
"Dari hasil penyelidikan, sejauh ini tersangka melakukan aksinya sendiri," sebut Iptu Apffryadi.
Tersangka TH pun mengakui bahwa ia membuat laporan transaksi palsu lantaran setiap akhir tahun harus melaporkan stok barang ke perusahaan.
Bahkan selama ini tersangka juga menjual murah obat-obatan yang kedaluwarsa.
"Saya sadar, apa yang saya lakukan salah," aku TH.
Baca juga: Wanita 39 Tahun Gelapkan Uang Perusahaan Rp 11 Miliar, Transfer Penghasilan Kantor ke Rekening Suami
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang berkaitan dengan jabatan.