Tak Lagi Menjabat, Mantan Ketua Takmir Masjid Gelapkan Uang Sedekah Jemaah Rp 188 Juta

Mantan ketua takmir Masjid Baitul Muqodas Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus dilaporkan ke polisi atas dugaan menggelapkan uang kas.

Editor: Ifa Nabila
Kredivo via KOMPAS.com
ILUSTRASI uang. Mantan ketua takmir Masjid Baitul Muqodas Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kudus dilaporkan ke polisi atas dugaan menggelapkan uang kas. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di Kudus, Jawa Tengah.

Terduga pelaku adalah mantan ketua takmir Masjid Baitul Muqodas.

Masjid itu terletak Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati.

Baca juga: Pensiunan Guru Kaget Lihat Kaca Mobil Sudah Pecah, Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah Hilang

Mantan ketua itu akhirnya dilaporkan ke polisi atas dugaan menggelapkan uang kas.

Dugaannya, jumlah uang kas yang digelapkan itu mencapai Rp 188 juta.

Uang itu berasal dari sekedah jemaah yang dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David membenarkan pihaknya menerima laporan itu.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Nekat Maling Harta Neneknya Total Rp 69 Juta, Ketahuan saat Tiba-tiba Beli Motor

Menurutnya, laporan itu diterimanya Jumat (3/9/2021).

"Benar. Kemarin baru kami baru terima laporan itu," ujar dia, Sabtu (4/9/2021).

Sementara mengenai dugaan penggelapan uang kas masjid itu terendus saat pergantian ketua takmir masjid tersebut pada 20 April lalu.

Ulil Falah ditunjuk mengisi posisi itu untuk periode 2021-2025.

Berdasarkan laporan yang disampaikan bendahara kepengurusan sebelumnya, tercatat jumlah penerimaan kas masjid selama kepengurusan lama sebesar Rp 392 juta dengan pengeluaran sebesar Rp Rp 359 juta.

Baca juga: Selamatkan Teman yang Tenggelam, Bocah 15 Tahun Malah Kehabisan Tenaga hingga Tewas Tenggelam

Dengan demikian, saldo yang tersisa sebanyak Rp 32 juta.

Namun berdasarkan laporan itu terdapat catatan bila uang kas masjid yang masih dibawa ketua kepengurusan sebelumnya sebanyak Rp 188 juta.

Dari situ kemudian Ulil berusaha menagih uang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved