Berita Kendari

BPOM Kendari Temukan Produk Tanpa Izin Edar Selama 2021 di Sultra, Terbanyak Kosmetik 3.801 Pcs

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sebanyak 3.801 kosmetik ilegal atau tanpa izin edar selama 2021

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sebanyak 3.801 kosmetik ilegal atau tanpa izin edar selama 2021. 

"Masih banyak kita temukan kosmetik yang pakai merkuri membuat putih cepat, tetapi risikonya kanker, kerusakan saraf dan lain-lain," jelasnya.

Tak hanya produk kosmetik, tetapi obat yang tidak memenuhi ketentuan juga ditemukan, sebanyak 1.293 pcs dari 93 item.

Obat tradisional sebanyak 251 pcs dari 16 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Ia menyampaikan, dari 58 sarana yang telah dilakukan penertiban pasar dari produk obat dan makanan hanya 16 sarana yang memenuhi ketentuan atau sebesar 27,59 persen.

Sementara itu, yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 42 sarana sebesar 72,41 persen.

Baca juga: Resmikan Pabrik Smelter di Morosi Konawe, Presiden Jokowi Larang Ekspor Nikel, Apresiasi Pembangunan

Untuk temuan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ditemukan sebanyak 39 sarana, 16 di antaranya sarana distributor dan 23 lainnya ritel.

Hasil temuan tersebut berdasarkan intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM mulai 1-21 Desember 2021.

Dari 16 sarana distributor, terdapat 13 yang memenuhi ketentuan (MK) dan 3 yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), sementara dari 23 sarana ritel, 10 MK dan 13 TMK.

"Ternyata kepatuhan lebih tinggi dari distributor dibanding ritel. Ritel sebagian besar tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk yang kadaluarsa dan rusak," ujar Yoseph.

Ia mengatakan, dari total TMK selama Nataru ditemukan produk yang rusak sebanyak 125 item, kadaluarsa 12 item, dan tidak ada tanpa izin edar.

Baca juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Batal Berkunjung ke Kolam Retensi Boulevard Kendari Sultra

"Total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni 1.442 sebesar Rp2.043.500," jelas Yoseph.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa dan memastikan keamanan produk yanga akan dibeli dan digunakan.

Kata dia, dengan melakukan Cek Klik, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Tanggal Kadaluarsa. (*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved