Berita Kendari

BPOM Kendari Temukan Produk Tanpa Izin Edar Selama 2021 di Sultra, Terbanyak Kosmetik 3.801 Pcs

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sebanyak 3.801 kosmetik ilegal atau tanpa izin edar selama 2021

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sebanyak 3.801 kosmetik ilegal atau tanpa izin edar selama 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sebanyak 3.801 kosmetik ilegal atau tanpa izin edar selama 2021.

Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan temuan tersebut dari hasil intensifikasi pengawasan oleh pihaknya.

Utamanya pengawasan pada produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak seperti kemasan penyok dan kaleng berkarat, serta bahan kimia obat (BKO).

Hal itu ia sampaikan pada konferensi pers hasil pengawasan obat dan makanan tahun 2021, di Kantor Balai POM Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/12/2021).

“Jadi kita melakukan pengawasan itu, ada pengawasan rutin yang kita lakukan setiap hari, tetapi juga ada pengawasan kita lakukan dalam rangka intensifikasi dengan target-target tertentu," kata Yoseph.

Baca juga: Jokowi Didampingi 4 Menteri, Kapolri, Gubernur Sultra dan Sulteng, Resmikan Pabrik Smelter di Konawe

Kata dia, pengawasan tersebut dilakukan menjelang hari raya besar, seperti selama Ramadan, menjelang Hari Raya Idul Fitri, perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pada sejumlah sarana distributor pangan seperti importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, termasuk para pembuat parsel.

Hal tersebut dilakukan bersama lintas sektor yang terdiri dari Disperindag Sultra dan Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Ia menyampaikan dari hasil pengawasan yang dilakukan, BPOM Kendari menyebut produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) didominasi oleh kosmetik.

Kemudian, kata Yoseph Nahak Klau, disusul obat-obatan dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Baca juga: Penembak Jitu Siaga Saat Presiden Jokowi Meresmikan Pabrik Smelter di Konawe Sulawesi Tenggara

"Ditemukan sebanyak 3.801 pcs kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari 277 item," ujarnya.

Sebanyak 3.801 pcs kosmetik itu ditemukan di beberapa wilayah di Sultra, data tertinggi tercatat di Kabupaten Konawe sebanyak 1743.

Selanjutnya, Konawe Selatan sebanyak 1183 pcs, Kolaka sebanyak 493 pcs, Bombana sebanyak 295 pcs, dan terendah di Kota Kendari sebanyak 87 pcs.

Ia menyebut kosmetik TIE itu tidak melalui proses notifikasi dan pihaknya tidak pernah mengevaluasi keamanannya.

Jelasnya, mulai dari bahan yang digunakan tentu berpotensi menggunakan bahan-bahan yang berisiko terhadap kesehatan.

Baca juga: Bank Sultra Gelar Media MateShip di Hotel Claro Kendari, Inovasi Produk dan Layanan Jadi Fokus 2022

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved