Berita Kendari
BPOM Kendari Temukan Produk Tanpa Izin Edar Selama 2021 di Sultra, Terbanyak Kosmetik 3.801 Pcs
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sebanyak 3.801 kosmetik ilegal atau tanpa izin edar selama 2021
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan sebanyak 3.801 kosmetik ilegal atau tanpa izin edar selama 2021.
Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak Klau mengatakan temuan tersebut dari hasil intensifikasi pengawasan oleh pihaknya.
Utamanya pengawasan pada produk tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak seperti kemasan penyok dan kaleng berkarat, serta bahan kimia obat (BKO).
Hal itu ia sampaikan pada konferensi pers hasil pengawasan obat dan makanan tahun 2021, di Kantor Balai POM Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/12/2021).
“Jadi kita melakukan pengawasan itu, ada pengawasan rutin yang kita lakukan setiap hari, tetapi juga ada pengawasan kita lakukan dalam rangka intensifikasi dengan target-target tertentu," kata Yoseph.
Baca juga: Jokowi Didampingi 4 Menteri, Kapolri, Gubernur Sultra dan Sulteng, Resmikan Pabrik Smelter di Konawe
Kata dia, pengawasan tersebut dilakukan menjelang hari raya besar, seperti selama Ramadan, menjelang Hari Raya Idul Fitri, perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pada sejumlah sarana distributor pangan seperti importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, termasuk para pembuat parsel.
Hal tersebut dilakukan bersama lintas sektor yang terdiri dari Disperindag Sultra dan Dinas Kesehatan Kota Kendari.
Ia menyampaikan dari hasil pengawasan yang dilakukan, BPOM Kendari menyebut produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) didominasi oleh kosmetik.
Kemudian, kata Yoseph Nahak Klau, disusul obat-obatan dan obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Baca juga: Penembak Jitu Siaga Saat Presiden Jokowi Meresmikan Pabrik Smelter di Konawe Sulawesi Tenggara
"Ditemukan sebanyak 3.801 pcs kosmetik yang tidak memiliki izin edar dari 277 item," ujarnya.
Sebanyak 3.801 pcs kosmetik itu ditemukan di beberapa wilayah di Sultra, data tertinggi tercatat di Kabupaten Konawe sebanyak 1743.
Selanjutnya, Konawe Selatan sebanyak 1183 pcs, Kolaka sebanyak 493 pcs, Bombana sebanyak 295 pcs, dan terendah di Kota Kendari sebanyak 87 pcs.
Ia menyebut kosmetik TIE itu tidak melalui proses notifikasi dan pihaknya tidak pernah mengevaluasi keamanannya.
Jelasnya, mulai dari bahan yang digunakan tentu berpotensi menggunakan bahan-bahan yang berisiko terhadap kesehatan.
Baca juga: Bank Sultra Gelar Media MateShip di Hotel Claro Kendari, Inovasi Produk dan Layanan Jadi Fokus 2022
"Masih banyak kita temukan kosmetik yang pakai merkuri membuat putih cepat, tetapi risikonya kanker, kerusakan saraf dan lain-lain," jelasnya.
Tak hanya produk kosmetik, tetapi obat yang tidak memenuhi ketentuan juga ditemukan, sebanyak 1.293 pcs dari 93 item.
Obat tradisional sebanyak 251 pcs dari 16 item obat tradisional yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Ia menyampaikan, dari 58 sarana yang telah dilakukan penertiban pasar dari produk obat dan makanan hanya 16 sarana yang memenuhi ketentuan atau sebesar 27,59 persen.
Sementara itu, yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 42 sarana sebesar 72,41 persen.
Baca juga: Resmikan Pabrik Smelter di Morosi Konawe, Presiden Jokowi Larang Ekspor Nikel, Apresiasi Pembangunan
Untuk temuan menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, ditemukan sebanyak 39 sarana, 16 di antaranya sarana distributor dan 23 lainnya ritel.
Hasil temuan tersebut berdasarkan intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM mulai 1-21 Desember 2021.
Dari 16 sarana distributor, terdapat 13 yang memenuhi ketentuan (MK) dan 3 yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), sementara dari 23 sarana ritel, 10 MK dan 13 TMK.
"Ternyata kepatuhan lebih tinggi dari distributor dibanding ritel. Ritel sebagian besar tidak memenuhi ketentuan karena menjual produk yang kadaluarsa dan rusak," ujar Yoseph.
Ia mengatakan, dari total TMK selama Nataru ditemukan produk yang rusak sebanyak 125 item, kadaluarsa 12 item, dan tidak ada tanpa izin edar.
Baca juga: Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Batal Berkunjung ke Kolam Retensi Boulevard Kendari Sultra
"Total nilai ekonomis temuan dari hasil intensifikasi jelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni 1.442 sebesar Rp2.043.500," jelas Yoseph.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa dan memastikan keamanan produk yanga akan dibeli dan digunakan.
Kata dia, dengan melakukan Cek Klik, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Tanggal Kadaluarsa. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)