Berita Sulawesi Tenggara

Disebut Tak Tegas Tindak Kendaraan ODOL, Kepala BPTD Sulawesi Tenggara: Bukan Kewenangan Kami

Kepala BPTD XVIII Wilayah Sultra, Benny Nurdin, kemudian meluruskan tanggapan anggota DPRD Sultra tersebut.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala BPTD XVIII Wilayah Sultra, Benny Nurdin Yusuf 

"Sehingga untuk penindakan kami hanya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak, karena bukan wewenang BPTD Sultra," lanjutnya.

Untuk itu, Benny, sudah meminta kepada pemerintah pusat untuk rencana pembangunan Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor atau UPPKB pada lima titik di antaranya Morosi dan Moramo.

"Tentunya harapan kami program penambahan UPPKB di Sulawesi Tenggara bisa didukung dengan pemerintah dan DPRD di daerah," tuturnya.

Sementara terkait pernyataan anggota DPRD Sultra yang menyebut dirinya memiliki kinerja yang kurang bagus itu juga kurang tepat.

Pasalnya, Benny mengatakan penindakan kendaraan ODOL yang melintasi UPPKB selalu mendapat penindakan oleh BPTD.

Baca juga: Gereja Ora Et Labora Kendari Gelar Ibadah Natal 2021 Secara Hybrid, Jemaat Dibatasi 50 Persen

"Terbukti, di UPPKB kami mendapat sertifikat penghargaan dari Dirjen Perhubungan Darat, tertinggi melakukan transfer muatan sebagai penindakan terhadap kendaraan ODOL," terangnya.

Selain itu, sarana jembatan timbang yang dikelola BPTD juga mendapat sertifikat ISO 9001 pada tahun 2015.

"Artinya, BPTD sangat serius melakukan pengawasan dan penindakan terhadap angkutan ODOL," kata dia.

Meski demikian dengan adanya tanggapan dari DPRD terkait kinerja BPTD, Benny Nurdin berterima kasih dengan ucapan tersebut karena bisa menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja.

"Karena DPRD sebagai wakil rakyat bisa terus memantau seluruh kinerja kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tutup Benny. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved