Berita Sulawesi Tenggara

Disebut Tak Tegas Tindak Kendaraan ODOL, Kepala BPTD Sulawesi Tenggara: Bukan Kewenangan Kami

Kepala BPTD XVIII Wilayah Sultra, Benny Nurdin, kemudian meluruskan tanggapan anggota DPRD Sultra tersebut.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ La Ode Ari
Kepala BPTD XVIII Wilayah Sultra, Benny Nurdin Yusuf 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat atau BPTD XVIII Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) menanggapi pernyataan terhadap dirinya yang dianggap tak tegas menindak kendaraan Overdimensi dan Overload (ODOL).

Ungkapan tersebut usai adanya pernyataan anggota Komisi III DPRD Sultra, Sudirman, yang menyebut pihaknya tak tegas menindak kendaraan ODOL yang melintas menuju area pertambangan.

Bahkan kendaraan yang membawa material di perusahaan tambang dari Moramo menuju Morosi Konawe disebut dibiarkan oleh BPTD Sultra.

Selain itu, DPRD Sultra menyoroti kinerja buruk BPTD dan meminta untuk dievaluasi dengan adanya kendaraan ODOL tersebut yang bebas beroperasi.

Atas tudingan itu, Kepala BPTD XVIII Wilayah Sultra, Benny Nurdin, kemudian meluruskan tanggapan anggota DPRD Sultra tersebut.

Baca juga: Pengurus Gereja Katolik Stasi Anduonohu Kendari Maknai Natal 2021: Momentum Mempererat Persaudaraan

Menurutnya, tudingan terhadap BPTD XVIII Wilayah Sultra tidak menindak kendaraan ODOL kurang tetap.

Hal itu karena bukan wewenang dari BPTD untuk menindak kendaraan ODOL yang melintasi jalan umum.

Keterbatasan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Jadi perlu kami sampaikan, bahwa BPTD tidak punya kewenangan melakukan penegakkan hukum di jalan," ucapnya.

Dia menambahkan terkait penindakan kendaraan ODOL di jalan BPTD menyikapi dengan memberikan pembinaan dan edukasi.

Baca juga: Pimpinan Gereja Ora Et Labora: Umat Kristen Bagian NKRI yang Menjaga Persatuan di Kota Kendari

Sehingga terkait penindakan terhadap kendaraan ODOL, pihaknya hanya bisa berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang memiliki wewenang menindak atau bahkan menilang.

"Sehingga apa yang dilakukan BPTD terkait penindakan kendaraan dari Moramo menuju Morosi, merupakan upaya untuk menyampaikan pesan dan edukasi kepada masyarakat setempat," ujar Kepala BPTD.

Benny juga menerangkan, BPTD bisa menindak kendaraan yang memiliki angkutan berlebih, jika melalui jembatan timbang serta terminal.

Sementara, di Sulawesi Tenggara hanya memiliki satu jembatan timbang yang ada di Kolaka, Sultra.

Sementara kendaraan ODOL yang melintas dari Moramo hingga Morosi tidak melalui jembatan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Kota Kendari Raih Peringkat Pertama Monitoring Centre for Prevention se-Sulawesi Tenggara

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved