Bentrok di Kendari
Wakapolda Sulawesi Tenggara Ultimatum Pelaku Bentrok di Kendari Sultra agar Menyerahkan Diri
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengultimatum pelaku bentrok di Kota Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengultimatum pelaku bentrok di Kota Kendari.
Brigjen Pol Waris Agono meminta pihak yang terlibat dalam bentrok di kawasan Kendari Beach, Kota Kendari, Provinsi Sultra pada (16/12/2021) lalu untuk menyerahkan diri.
Diketahui, bentrok antar kelompok di kawasan Teluk Kendari, Kota Kendari, Provinsi Sultra pecah pada Kamis (16/12/2021) sore.
Dua kelompok pemuda saling serang menggunakan senjata tajam, akibatnya satu orang sopir angkot meninggal dunia.
Sementara 19 orang mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca juga: BMKG Lansir Dampak, Penyebab, Kronologis Cuaca Ekstrem di Kendari, Hujan Lebat dan Angin Kencang
Tak hanya itu, sejumlah lapak pedagang kaki lima di Kendari Beach, Kota Kendari, Provinsi Sultra, mobil angkot dan motor dibakar massa.
Dalam kasus ini, Polda Sultra telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan penghasutan dan penganiayaan dari dua kubu yang bertikai.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Sultra telah memeriksa 16 orang saksi diduga mengetahui bentrok tersebut.
Meski begitu, Polda Sultra nampaknya belum menemukan pelaku yang lain diduga terlibat dalam pembacokan dan pembunuhan sopir angkot.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono lantas mengultimatum kepada pelaku pembacokan dan pembunuhan untuk menyerahkan diri.
Baca juga: Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko Jadi Model Percontohan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Warna Warni
"Datanya sudah ada pada kami. Anda mau menyerahkan diri sekarang atau akan kami cari. Kami akan menegakkan hukum dengan tegak walaupun langit runtuh," tegas Brigjen Pol Waris Agono di Mapolda Sultra, Kamis (23/12/2021).
Menurut Brigjen Pol Waris Agono, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian tidak akan memandang suku, agama, kelompok.
"Karena bunyi undang-undang itu barang siapa. Artinya setiap orang, tidak memandang latar belakang, kami tetap profesional, proporsional dengan mengedepankan asas prosedural," imbuhnya.
Wakapolda Sultra berjanji akan berlaku adil, seimbang, dalam penegakan hukum, tidak akan berat sebelah, sebab dasarnya alat bukti yang sah.
Kata dia, penegakan hukum akan diberlakukan kepada siapapun yang terlibat dengan dasar alat bukti yang sah dan cukup.
Baca juga: Info Loker Kendari, Balai Latihan Kerja Buka 8 Program Keahlian, Tata Cara dan Link Pendaftaran
"Jadi barang siapa yang mempunyai alat bukti yang sah dan cukup untuk memenuhi syarat ditetapkan sebagai tersangka ya kita tetapkan," tandasnya.
4 Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menetapkan empat tersangka imbas bentrok kelompok di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Empat tersangka itu yakni AB, AP, AG, dan EF dijerat dengan pasal penghasutan penganiayaan saat bentrok pada Kamis (16/12/2021).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, keempatnya langsung ditahan.
"Hingga saat ini sudah ada empat yang kami tahan, tiga kasus penghasutan dan satu kasus penganiyaan," kata Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di Mapolda Sultra, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: 3.043 Personel TNI-Polri, Basarnas, Dishub Siaga Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di Sultra
Untuk ke-3 tersangka kasus penghasutan dijerat dengan Pasal 160 KUHP sementara satu kasus penganiyaan dijerat dengan Pasal 153 KUHP.
Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, sejauh ini sudah 16 orang diperiksa sebagai saksi, ia tidak menampik adanya potensi penambahan tersangka baru.
"Tergantung pengembangan kasus dari penyidikan Direktorat Kriminal Umum Polda Sultra," tandasnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)