Residivis Pencurian di Sidoarjo Jadi Polisi Gadungan, Tipu Warga hingga Ratusan Juta Rupiah
AP (32), pria warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menipu warga hingga ratusan juta rupiah, dengan menjadi polisi gadungan, rupanya residivis.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kini AP yang telah berstatus sebagai tersangka.
Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga berhasil mengamankan barang bukti.
Antara lain 1 unit HP merk Oppo A15, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol W 3499 VS, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Kawal Kasus Penggelapan Mobil oleh Polisi Gadungan, Anggota TNI AU Malah Dikeroyok Warga
Tersangka mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Residivis Pencurian
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AP rupanya merupakan seorang residivis.
AP pada tahun 2019, pernah melakukan aksi serupa kepada 2 korban lain dengan nilai kerugian hingga Rp 50 juta.
"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," sebut Kombes Pol Kusumo.
Sementara itu, atas, aksi penipuan AP kali ini, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Baca juga: Polisi Nyaris Diamuk Warga, Awalnya Dikira Polisi Gadungan gara-gara Palak Pengendara Wanita
Polisi gadungan itu terancam pidana 4 tahun penjara.
"Hukuman penjara paling lama empat tahun," jelas Kusumo.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Muchlis/Dheri Agriesta)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Polisi, Pekerja Serabutan di Sidoarjo Tipu Korban Ratusan Juta" dan "Tipu Warga Rp 8,5 Juta, Seorang Polisi Gadungan di Sidoarjo Terancam 4 Tahun Penjara"