Residivis Pencurian di Sidoarjo Jadi Polisi Gadungan, Tipu Warga hingga Ratusan Juta Rupiah

AP (32), pria warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menipu warga hingga ratusan juta rupiah, dengan menjadi polisi gadungan, rupanya residivis.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi polisi, seorang pekerja serabutan di Sidoarjo menjadi tersangka penipuan dengan modus polisi gadungan, rupanya residivis perkara pencurian. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang residivis pencurian di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) dibekuk aparat berwenang karena menipu warga dengan menjadi polisi gadungan.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, AP (32), seorang pria warga Desa Candi, Sidoarjo menipu warga hingga ratusan juta rupiah, dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Pria 32 tahun itu mengaku sebagai aparat Polresta Sidoarjo, dalam melancarkan aksi penipuan ini.

AP mengaku kepada korbannya, bahwa ia dapat dia menyelesaikan kasus di kepolisian.

Adapun salah seorang korban dari aksi polisi gadungan tersebut, yakni, warga Rungkut, Surabaya, Jatim, berinisial FAP (30).

Diketahui bahwa korban FAP merugi hingga Rp 8,5 juta, atas kejahatan AP.

Baca juga: Modus Bawa Borgol dan Tuduh Warga, Pak Kades di Nganjuk Jadi Polisi Gadungan hingga Peras Korban

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro selaku Kapolresta Sidoarjo menerangkan kronologi kejadian penipuan ini.

AP (32) warga Desa Candi Sidoarjo mengaku sebagai Polisi Gadungan untuk menipu warga hingga ratusan juta, Saat ditanya Oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu, Selasa (21/12/2021).
AP (32) warga Desa Candi Sidoarjo mengaku sebagai Polisi Gadungan untuk menipu warga hingga ratusan juta, Saat ditanya Oleh Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu, Selasa (21/12/2021). (Dok Humas Polresta Sidoarjo via Kompas.com)

Peristiwa bermula saat AP yang mengaku sebagai anggota Polresta Sidoarjo ketika bertemu korban FAP di SPBU Jalan Lingkar Timur, Desa Klurak Candi pada Kamis (16/12/2021) lalu.

Disebutkan bahwa korban FAP tengah tersandung kasus dan ingin menyelesaikannya melalui pelaku.

“Untuk membantu meyelesaikan masalah pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 13 juta. Namun korban hanya sanggup memberi uang sebesar Rp 8 juta dengan cara ditransfer serta memberi uang tunai sebesar Rp 500.000, " ungkap Kombes Pol Kusumo ketika dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).

Hingga akhirnya korban merasa curiga, lantaran tak ada kabar baik dari tersangka perihal masalah yang menyandungnya.

Kemudian korban mendapatkan informasi bahwa AP adalah pekerja serabutan, bukan merupakan anggota kepolisian.

Baca juga: Diteriaki Polisi Gadungan, Brigadir Irwan Dikeroyok Geng Motor saat Bubarkan Balap Liar

Kombes Pol Kusumo menuturkan bahwa, korban dari aksi polisi gadungan tersebut tak hanya satu orang.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa terdapat korban lain dengan total kerugian mencapai ratusan juta.

"Dari hasil penyelidikan penipuan dengan modus sebagai polisi ini juga ditemukan bahwa ada dua korban lainnya yang mengalami kejadian serupa. Mereka mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 50 juta dan sudah membuat laporan polisi,” papar Kombes Pol Kusumo.

Kini AP yang telah berstatus sebagai tersangka.

Selain menangkap tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga berhasil mengamankan barang bukti.

Antara lain 1 unit HP merk Oppo A15, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio nopol W 3499 VS, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: Kawal Kasus Penggelapan Mobil oleh Polisi Gadungan, Anggota TNI AU Malah Dikeroyok Warga

Tersangka mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Residivis Pencurian

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka AP rupanya merupakan seorang residivis.

AP pada tahun 2019, pernah melakukan aksi serupa kepada 2 korban lain dengan nilai kerugian hingga Rp 50 juta.

"Pelaku AP merupakan residivis perkara pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP pada 18 Juli 2019, dengan vonis hukuman penjara 10 bulan yang pernah ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo," sebut Kombes Pol Kusumo.

Sementara itu, atas, aksi penipuan AP kali ini, ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: Polisi Nyaris Diamuk Warga, Awalnya Dikira Polisi Gadungan gara-gara Palak Pengendara Wanita

Polisi gadungan itu terancam pidana 4 tahun penjara.

"Hukuman penjara paling lama empat tahun," jelas Kusumo.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Muchlis/Dheri Agriesta)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Polisi, Pekerja Serabutan di Sidoarjo Tipu Korban Ratusan Juta" dan "Tipu Warga Rp 8,5 Juta, Seorang Polisi Gadungan di Sidoarjo Terancam 4 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved