PeduliLindungi
Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Izin Operasi Tempat Kegiatan Publik Tak Terapkan PeduliLindungi
Tito Karnavian minta kepala daerah melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara disiplin
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian minta kepala daerah melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara disiplin
Dengan menerapkan sanksi bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar penggunaan aplikasi PeduliLindungi
"Melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi aturan SE sebagaimana dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (23/12/2021).
Tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi.
SE diteken pada 21 Desember 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah di seluruh tanah air.
Pemberian sanksi di antaranya berupa pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut.
Baca juga: Aturan Lengkap Bioskop saat PPKM di Zona Oranye, Kuning, dan Hijau: Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Terkait aplikasi PeduliLindungi, kepala daerah diminta melakukan pegetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi PeduliLindungi
Selanjutnya, tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya.
Selain mengatur soal PeduliLindungi, SE yang sama juga memerintahkan kepala daerah melakukan delapan langkah pencegahan dan penanggulangan berupa:
1. Mengintensifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dengan menjalankan fungsi-fungsi, antara lain:
Baca juga: Dinas Kesehatan Kota Kendari Dorong Upaya Pencegahan Covid-19, Terapkan Aplikasi PeduliLindungi
a. pencegahan.
b. penanganan.
c. pembinaan.
d. dukungan pelaksanaan penanganan Covid-19.
2. Mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19 untuk menemukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/menteri-dalam-negeri-mendagri-tito-karnavian.jpg)