PeduliLindungi

Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Izin Operasi Tempat Kegiatan Publik Tak Terapkan PeduliLindungi

Tito Karnavian minta kepala daerah melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara disiplin

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Puspen Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 

3. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

4. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengurus tempat ibadah, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan/mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Lippo Plaza Kendari dan Mall Mandonga Belum Terapkan PeduliLindungi, Sebut Tunggu Edaran Pemerintah

5. Memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus yang meliputi ruang perawatan isolasi dan ruang ICU (intensive care unit) beserta logistik pendukung seperti obat dan oksigen.

6. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu 70 persen untuk dosis pertama dan khusus lansia target capaian 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin.

Jangan hanya menggunakan CoronaVac/Sinovac-Bio Farma namun juga mengoptimalkan vaksin AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson&Johnson. Selain itu perlu juga dilakukan percepatan vaksinasi dosis 2 sehingga mengurangi perbedaan (gap) capaian dosis pertama dan dosis kedua.

7. Melakukan vaksinasi anak usia enam tahun sampai dengan sebelas tahun jika sudah memenuhi capaian 70 persen untuk dosis pertama dan lansia 60 persen untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin CoronaVac/Sinovac-Bio Farma.

8. Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Minta Kepala Daerah Cabut Izin Operasional Tempat Publik yang Tak Disiplin Terapkan PeduliLindungi

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved