Dituduh Curi Bedak Impor dan Uang Rp 9 Juta, Remaja 15 Tahun di Medan Dianiaya dan Disekap Majikan

F (15), seorang remaja di Jalan S Parman Medan, menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, berinisial BS, korban dituduh mencuri uang dan bedak.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
http://www.ladbible.com
Ilustrasi Penganiayaan seorang Remaja di Medan oleh majikannya 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kejadian nahas dialami oleh seorang remaja di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, ia disiksa dan dituduh mencuri oleh majikannya sendiri.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, F (15), seorang remaja di Jalan S Parman Medan, menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, berinisial BS.

F dituduh mencuri uang, bahkan dibawa keliling.

Korban sempat juga disekap di dapur kos-kosan pelaku.

Pelaku juga menyayat paha korban dengan pisau cutter.

Baca juga: Kisah Malang Bocah SD di Bengkalis yang Dianiaya Ibu Tiri: Dikurung hingga Disiksa dengan Setrika

Rajindir Singh, kuasa hukum F, menuturkan bahwa, kakak korban telah melaporkan kasus ini ke kantor polisi, pada Kamis (25/11/2021) lalu.

Kakak korban tak terima saat dkabari bahwa adiknya dipukuli dan disekap oleh pelaku dan kawan-kawannya, lantaran dituduh mencuri uang dan bedak milik sang majikan BS.

"Kalau melihat hasil visum yang dipaparkan tadi oleh penyidik saat gelar (perkara), itu sampai 10 cm luka sayat di pahanya. Kalau memang bersalah, kan pasti ada buktinya. Buka lah CCTV, akan diproses secara hukum. Ini negara hukum," ungkap Rajindir.

Disebutkan juga bahwa sepeda motor dan handphone milik korban disita pelaku sebagai jaminan.

F diminta mengembalikan uang dan barang-barang yang disebut pelaku dicuri oleh korban.

Baca juga: Habis Beli Rokok, Pria Ini Tiba-tiba Dipanggil Lalu Dianiaya Membabi Buta oleh Residivis

Kronologi

F, korban penganiyaan seorang majikan di Medan. Korban dituduh mencuri uang Rp 9 juta dan Rp 40 juta. Korban dianiaya, disekap dan disayat pahanya dengan pisau cutter.
F, korban penganiyaan seorang majikan di Medan. Korban dituduh mencuri uang Rp 9 juta dan Rp 40 juta. Korban dianiaya, disekap dan disayat pahanya dengan pisau cutter. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Korban F saat ditemui di sebuah kafe di Medan, mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (22/11/2021) itu.

Ketika itu, F dituduh mencuri uang sebesar Rp 9 juta milik majikannya, BS .

F yang tak bisa menahan rasa sakit akibat berkali-kali dipukuli, terpaksa mengakui hal yang tak ia perbuat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved