Seorang Ayah di Lampung Tega Cabuli Putri Tirinya Selama 9 Tahun, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Su (51), seorang ayah tiri Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega merudapaksa anaknya selama 9 tahun berulang kali di sejumlah tempat.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
dok humas Polres Pringsewu via TribunLampung.co.id
Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan karena berbuat asusila kepada anak tirinya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Lampung dipolisikan karena tega mencabuli putri tirinya.

Tak sebentar, pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu 9 tahun lamanya.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunLampung.co.id, seorang ayah tiri berinisial Su (51), warga Pringsewu, Lampung, tega merudapaksa anaknya, ketika sang istri tak ada di rumah.

Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.

"Selain itu, pelaku juga mengambil kesempatan berbuat asusila kepada anak tiri saat istrinya tidur," ucap Iptu Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (21/12/2021).

Disebutkan Iptu Feabo, pelaku Su melancarkan aksi bejatnya pada sang anak tiri di beberapa tempat.

Yakni, di kamar korban, kamar pelaku, kamar mandi, dan kebun.

Baca juga: Ayah Tiri di Bekasi yang Cabuli 2 Anak di Bawah Umur Masih Buron, Keluarga Korban Datangi Polisi

Selain mengancam itu, Su juga mengancam dan sering memberi uang agar korban tak menceritakan hal keji ini kepada orang lain.

Iptu Feabo menuturkan bahwa, selama 9 tahun, korban takut melapor kejadian ini, lantaran ancaman sang ayah tiri.

"Korban sering diancam akan dipukuli oleh pelaku Su ini," ujar Iptu Feabo.

Diketahui, bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri tirinya itu sejak tahun 2012.

Saat itu, korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SD.

Baca juga: Bocah Perempuan Dicabuli Ayah Tiri Selama Setahun, Korban Baru Berani Cerita Setelah Ibu Meninggal

Pelaku terus mencabuli korban, hingga sang anak tiri itu berusia 15 tahun.

Modus Pelaku

Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diperiksa polisi karena berbuat asusila kepada anak tirinya.
Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diperiksa polisi karena berbuat asusila kepada anak tirinya. (dok Humas Polres Pringsewu via TribunLampung.co.id)

Adapun modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya itu, yakni dengan korban diiming-imingi untuk belajar mengendarai sepeda motor.

Tetapi, pelaku malah mengambil kesempatan untuk berbuat asusila terhadap anak tirinya tersebut.

"Perbuatan asusila itu terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 lalu," ungkap Iptu Feabo.

"Sejak korban berusia sembilan tahun. Saat ini sudah menginjak usia 18 tahun," imbuhnya.

Baca juga: Penjual Gorengan Cabuli Pegawai yang Masih 16 Tahun hingga 30 Kali, Aksi Bejat Direkam di HP

Diketahui juga bahwa korban adalah anak kandung dari istri kedua dari pelaku.

"Perbuatan pelaku dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya," kata Feabo.

Terancam 20 Tahun Penjara

Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan karena berbuat asusila kepada anak tirinya.
Su (51), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung, diamankan karena berbuat asusila kepada anak tirinya. (dok humas Polres Pringsewu via TribunLampung.co.id)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunLampung.co.id, Su berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Pringsewu ketika berada di warung bakso Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu, Senin (20/12/2021) pukul 12.00 WIB.

Setelah 9 tahun berjalan, korban akhirnya berani menceritakan kepada ibunya perihal aksi bejat sang ayah tiri.

"Korban sudah tidak kuat lagi melayani sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya. Korban memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya," jelas Iptu Feabo, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Gadis 14 Tahun Melahirkan, Nenek Sebut Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri

Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Pringsewu.

Kini Su telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan bejatnya, Su terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tegas Iptu Feabo.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Begini Modus Ayah di Pringsewu Berbuat Asusila ke Anak Tiri" dan "Berbuat Asusila ke Anak Tiri, Ayah di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara"

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved