Seorang Ayah di Lampung Tega Cabuli Putri Tirinya Selama 9 Tahun, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Su (51), seorang ayah tiri Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega merudapaksa anaknya selama 9 tahun berulang kali di sejumlah tempat.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
Tetapi, pelaku malah mengambil kesempatan untuk berbuat asusila terhadap anak tirinya tersebut.
"Perbuatan asusila itu terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan pada 14 November 2021 lalu," ungkap Iptu Feabo.
"Sejak korban berusia sembilan tahun. Saat ini sudah menginjak usia 18 tahun," imbuhnya.
Baca juga: Penjual Gorengan Cabuli Pegawai yang Masih 16 Tahun hingga 30 Kali, Aksi Bejat Direkam di HP
Diketahui juga bahwa korban adalah anak kandung dari istri kedua dari pelaku.
"Perbuatan pelaku dilakukan tersangka selama lebih kurang sembilan tahun lamanya," kata Feabo.
Terancam 20 Tahun Penjara

Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunLampung.co.id, Su berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Pringsewu ketika berada di warung bakso Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Pringsewu, Senin (20/12/2021) pukul 12.00 WIB.
Setelah 9 tahun berjalan, korban akhirnya berani menceritakan kepada ibunya perihal aksi bejat sang ayah tiri.
"Korban sudah tidak kuat lagi melayani sang ayah, dan takut perbuatan ayah berlanjut kepada adik-adiknya. Korban memberanikan diri mengadu kepada ibu kandungnya," jelas Iptu Feabo, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Gadis 14 Tahun Melahirkan, Nenek Sebut Dihamili Makhluk Halus, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tiri
Pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Pringsewu.
Kini Su telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatan bejatnya, Su terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," tegas Iptu Feabo.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunLampung.co.id/Robertus Didik Budiawan Cahyono)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Begini Modus Ayah di Pringsewu Berbuat Asusila ke Anak Tiri" dan "Berbuat Asusila ke Anak Tiri, Ayah di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara"