Seorang Ayah di Lampung Tega Cabuli Putri Tirinya Selama 9 Tahun, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Su (51), seorang ayah tiri Kabupaten Pringsewu, Lampung, tega merudapaksa anaknya selama 9 tahun berulang kali di sejumlah tempat.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu, Lampung dipolisikan karena tega mencabuli putri tirinya.
Tak sebentar, pelaku melakukan aksinya dalam kurun waktu 9 tahun lamanya.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunLampung.co.id, seorang ayah tiri berinisial Su (51), warga Pringsewu, Lampung, tega merudapaksa anaknya, ketika sang istri tak ada di rumah.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
"Selain itu, pelaku juga mengambil kesempatan berbuat asusila kepada anak tiri saat istrinya tidur," ucap Iptu Feabo, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Selasa (21/12/2021).
Disebutkan Iptu Feabo, pelaku Su melancarkan aksi bejatnya pada sang anak tiri di beberapa tempat.
Yakni, di kamar korban, kamar pelaku, kamar mandi, dan kebun.
Baca juga: Ayah Tiri di Bekasi yang Cabuli 2 Anak di Bawah Umur Masih Buron, Keluarga Korban Datangi Polisi
Selain mengancam itu, Su juga mengancam dan sering memberi uang agar korban tak menceritakan hal keji ini kepada orang lain.
Iptu Feabo menuturkan bahwa, selama 9 tahun, korban takut melapor kejadian ini, lantaran ancaman sang ayah tiri.
"Korban sering diancam akan dipukuli oleh pelaku Su ini," ujar Iptu Feabo.
Diketahui, bahwa pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri tirinya itu sejak tahun 2012.
Saat itu, korban masih berusia 9 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SD.
Baca juga: Bocah Perempuan Dicabuli Ayah Tiri Selama Setahun, Korban Baru Berani Cerita Setelah Ibu Meninggal
Pelaku terus mencabuli korban, hingga sang anak tiri itu berusia 15 tahun.
Modus Pelaku

Adapun modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya itu, yakni dengan korban diiming-imingi untuk belajar mengendarai sepeda motor.