Virus Corona

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Tak Ada Kerumunan 50 Orang dan Aturan Jam Malam di Momen Nataru

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang masyarakat membuat kerumunan selama Natal dan Tahun Baru 2022 di Indonesia.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat Rakor bersama Bupati dan Walikota se-Sultra di Rujab Gubernur Sultra. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan dengan begitu maka pesta perayaan malam tahun baru akan ditiadakan.

Sejumlah pusat hiburan seperti mal, kafe, dan lokasi wisata diwajibkan sudah tutup tepat pukul 22.00 WIB.

Kebijakan akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Vaksinasi Anak di Kendari Usia 6 Sampai 11 Tahun Segera Dilaksanakan, Pemkot Tunggu Stok Vaksin

"Jadi setelah 22.00 WIB akan dilakukan penertiban atau pembersihan oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, dibantu Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

Sehingga kata Zulpan, saat pukul 00.00 WIB wilayah Jakarta dipastikan sudah terbebas dari keramaian.

Selain itu setiap kegiatan di Jakarta juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Semua pembatasan itu kata Zulpan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 jenis Omicron yang mulai masuk ke Indonesia.

Baca juga: Bulog Sultra Kerja Sama Perumda Kendari, Genjot Volume Serapan Beras Petani dan Penyaluran Sembako

"Enggak ada lagi kegiatan kemasyarakatan, jadi pergantian malam tahun baru semua masyarakat sudah tak ada di tempat-tempat keramaian," jelasnya.

Pembatasan jelang natal dan tahun baru itu semata-mata untuk mencegah penularan virus Covid-19 jenis omicron yang mulai masuk ke Indonesia.

Sehingga kegiatan operasi terpusat dengan nama Sandi Lilin Jaya 2021 akan bersifat kemanusiaan.

Aparat gabungan akan kedepankan penegakan protokol kesehatan dalam rangka situasi Pandemi Covid-19. (*)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved