Virus Corona

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Tak Ada Kerumunan 50 Orang dan Aturan Jam Malam di Momen Nataru

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang masyarakat membuat kerumunan selama Natal dan Tahun Baru 2022 di Indonesia.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat Rakor bersama Bupati dan Walikota se-Sultra di Rujab Gubernur Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak Pemerintah pusat tidak akan menerapkan penyekatan selama Natal dan Tahun Baru 2022 di Indonesia.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang masyarakat membuat kerumunan selama Natal dan Tahun Baru 2022 di Indonesia.

"Ini kita ketahui kebijakan penyekatan ini tidak ada, tapi kita perkuat pembatasan ruang-ruang publik."

"Termasuk misalnya kumpulan 50 orang selama periode Nataru sesuai dengan Inmedagri 66/2021."

"24 Desember sampai 2 Januari 2022 itu tidak boleh ada kerumunan lebih dari 50 orang," kata Tito dalam konferensi pers virtual dikutip dari Wartakota, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Pasien Terpapar Omicron di Indonesia Bertambah jadi 5 Orang, Tambahan Usai Dari Inggris

Pemerintah, lanjut Tito Karnavian akan melakukan pengetatan terhadap penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sejumlah area publik bakal diwajibkan untuk memeriksa pengunjung menggunakan aplikasi ini.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di area publik selama libur Nataru.

"Kemudian ada peraturan pengetatan lain."

"Nah, untuk ruang-ruang publik ini salah satu mekanismenya untuk dapat dikerjakan supaya tidak terjadi penularan, itu adalah menerapkan PeduliLindungi," papar Tito.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan libur Natal dan tahun baru, yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy secara virtual, Selasa (21/12/2021).

Pemberlakukan jam malam 

Selama pekan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI akan memastikan mulai jam 22.00 WIB tidak ada lagi keramaian atau kerumunan di wilayah DKI Jakarta.

Kebijakan itu akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kepastian diterapkannya kebijakan itu setelah Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi Operasi Sandi Lilin Jaya 2021 dengan Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan dengan begitu maka pesta perayaan malam tahun baru akan ditiadakan.

Sejumlah pusat hiburan seperti mal, kafe, dan lokasi wisata diwajibkan sudah tutup tepat pukul 22.00 WIB.

Kebijakan akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca juga: Vaksinasi Anak di Kendari Usia 6 Sampai 11 Tahun Segera Dilaksanakan, Pemkot Tunggu Stok Vaksin

"Jadi setelah 22.00 WIB akan dilakukan penertiban atau pembersihan oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, dibantu Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

Sehingga kata Zulpan, saat pukul 00.00 WIB wilayah Jakarta dipastikan sudah terbebas dari keramaian.

Selain itu setiap kegiatan di Jakarta juga diwajibkan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

Semua pembatasan itu kata Zulpan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 jenis Omicron yang mulai masuk ke Indonesia.

Baca juga: Bulog Sultra Kerja Sama Perumda Kendari, Genjot Volume Serapan Beras Petani dan Penyaluran Sembako

"Enggak ada lagi kegiatan kemasyarakatan, jadi pergantian malam tahun baru semua masyarakat sudah tak ada di tempat-tempat keramaian," jelasnya.

Pembatasan jelang natal dan tahun baru itu semata-mata untuk mencegah penularan virus Covid-19 jenis omicron yang mulai masuk ke Indonesia.

Sehingga kegiatan operasi terpusat dengan nama Sandi Lilin Jaya 2021 akan bersifat kemanusiaan.

Aparat gabungan akan kedepankan penegakan protokol kesehatan dalam rangka situasi Pandemi Covid-19. (*)

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved