Dituduh Curi Bedak Impor dan Uang Rp 9 Juta, Remaja 15 Tahun di Medan Dianiaya dan Disekap Majikan
F (15), seorang remaja di Jalan S Parman Medan, menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, berinisial BS, korban dituduh mencuri uang dan bedak.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Disebutkannya bahwa dari Rp 9 juta tersebut, F hanya membayar sebesar Rp 4 juta.
Kemudian 2 hari setelahnya, F ditelepon BS, majikannya yang merupakan seorang perempuan, untuk datang ke sebuah hotel di Medan.
Baca juga: Bocah 8 Tahun Disekap dan Dianiaya, Pelaku Rampas Perhiasan Korban yang Ternyata Palsu
Pelaku menyuruh korban untuk mengantarkan bedak milik BS.
F sendiri bekerja kepada pelaku sebagai kurir pengantar bedak asal Thailand yang dijual BS melalui Facebook.
"Saya sampai di hotel, lalu packing-packing, di situ lah saya dituduh mencuri bedaknya. Di situ saya dipukuli. Saya berdebat sama dia, saya bilang enggak ada kuambil, tapi dipukul terus. Terus saya bilang iya supaya tak dipukuli lagi. Saya ngaku gitu," terang F.
Kemudian, korban dibawa pelaku ke sebuah rumah di Jalan S. Parman.
F pun masih dipukuli di depan warga lainnya.
Saat itu, kakak pelaku sempat marah dan mengatakan agar tak memukuli korban dan menyerahkan F ke polisi apabila memang bersalah.
Baca juga: Lelaki di Wakatobi Dianiaya Dalam Kamar Mandi oleh Oknum Polisi, Rumahnya di Dobrak Paksa
Tetapi, BS justru membawa korban ke kos-kosannya.
Korban disekap di dapur dan di situlah paha F disayat menggunakan pisau cutter.
F sempat mencoba kabur tetapi ketahuan oleh teman pelaku sehingga ia dIbawa keliling Kota Medan.
Korban baru dibolehkan pergi setelah memberikan handphone miliknya dan sepeda motor Supra Fit milik ayah F, sebagai jaminan serta agar tak dianiaya lagi.
Hingga pada dini hari, korban pulang dan menyerahkan dua barang yang disebutkan BS.
"Saya dipukuli dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Sepeda motor dan handphone itu sampai sekarang masih sama BS," sebut korban.
Baca juga: Pemuda di Surabaya Tak Sadarkan Diri setelah Dianiaya Senjata Tajam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Pelaku Tuntut Ganti Rugi Rp 40 Juta