Bentrok di Kendari

210 Personil Brimob Polda Bali Bantu Polda Sultra Pengamanan Pascabentrok Kendari

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan Pasukan SSK Brimob Polda Bali membantu mengambankan pasca ricuh di Kendari.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Risno Mawandili
Handover
FOTO ILUSTRASI - Pasukan SSK Brimob Polda Sultra bekerja mengamankan Kendari pascabentrok, dibawah komando opersi Polda Sultra. 

Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Pasal tersebut berbunyai, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”  

"A dijerat dengan pasal 160 penghasutan, ancaman 6 tahun, penahanan sebentar malam. Menurut Pak (Dirreskrimum) langsung ditahan," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di Markas Polda Sultra, Senin (20/12/2021).  (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved