Bentrok di Kendari

210 Personil Brimob Polda Bali Bantu Polda Sultra Pengamanan Pascabentrok Kendari

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan Pasukan SSK Brimob Polda Bali membantu mengambankan pasca ricuh di Kendari.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Risno Mawandili
Handover
FOTO ILUSTRASI - Pasukan SSK Brimob Polda Sultra bekerja mengamankan Kendari pascabentrok, dibawah komando opersi Polda Sultra. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sebanyak 210 personil Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Bali membantu Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan situasi panca bentok di Kota Kendari.

Personil yang terdiri dari Pasukan Setara Dua Satuan Tinkat Kompi (SSK) Brimob Polda Bali itu tiba di Bandara Halu Oleo Kendari pada Minggu (19/12/2021).

Mereka mulai bertugas setelah tiba di Kendari, membantu personil Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan Pasukan SSK Brimob Polda Bali membantu mengambankan pasca ricuh di Kendari.

"Iya benar, sudah tiba pakai pesawat komersil (Minggu) kemarin. Semuanya 210 personel Brimob Polda Bali," ujar Ferry lewat panggilan telepon.

Ia mengatakan, sebanyak 210 personil tersebut sudah ditba di Kota Kendari menggunakan pesawat terbang komersil Lion Air TJ-3019 /PK-LFO.

Ferry melanjutkan, Pasukan SSK Brimob Polda Sultra bekerja mengamankan Kendari dibawah komando opersi (BKO) Polda SUltra.

Baca juga: UPDATE Bentrok di Kendari: Tersangka Diduga Pelaku Ditangkap, Ini Lokasi dan Kronologi Penangkapan

Pengamanan ini dalam rangka Kontijensi Amanusa I 2021 penangan konflik sosial di wilayah hukum Polda Sultra.

Tugas pengamanan tersebut dimulai sejak 19 Desember 2021 sampai selesai.

Ferry menegaskan, bertambahnya pasukan pengamanan pasca ricuh di Kendari merupakan komitmen Polda Sultra untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.

Ia berharap, tidak ada lagi masyarakat yang terprovokasi setelah bentrok yang merugikan pada Kamis (16/12/2021) kemarin.

"Polda Sultra bekerja untuk masyarakat, khususnya menjamin keamanan dan kenyamanan beraktivitas," akunya. 

"Situasi kondusif, kami berharap ini tidak dapat lagi dicederai dengan perselisihan, bentrok atau sejenisnya," 

"Kepada masyarakat kami mengimbau agar tidak terprovokasi dan senantiasa mengedepankan persatuan dan kesatauan," imbuhnya.

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2022, Pelabuhan Nusantara Kendari Mulai Dipadati Penumpang

Untuk diketahui, bentrok kelompok pemuda pecah di kawasan Kota Lama Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/12/2021) siang.

Belum diketahui pasti penyebab bentrok ormas tersebut.

Bentrok antarkelompok tersebut terjadi hingga petang.

Situasi keamanan berangsur kondusif pada malam hari setelah personil TNI dan Prolri turun mengamankan

Bentrok antarkelompok tersebut menimbulkan korban dan  kerugian bagi masyrakat.

Beberapa kendaraan milik warga dan kios serta gerobak pedangang kaki lima dibakar dan digasak.

Update Kasus Bentrok

Polda Sultra telah menetapkan tersangka penghasutan bentrok di Kendari.

Tersangka tersebut merupakan seorang lelaki pimpinan organisasi masyararakat (Ormas) berinisial A.

Ia tetapkan sebagai tersangka diduga pelaku penghasutan setelah ditangkap oleh Polda Sultra pada Minggu 19/2021) malam.

Berikut lokasi dan kronologi penangkapan tersangka penghasutan bentrok di Kendari Beach, Kota Kendari, Provinsi Sultra yang terjadi pada Kamis (16/12/2021).

Bentrok tersebut menewaskan seorang lelaki yang berpofesi sebagai sopir angkot juga 19 korban luka-luka.

Khusus yang luka-luka, sebanyak 5 orang di telah Rumah Sakit Bhayangkara, 6 di Rumah Sakit Santa Anna, 8 di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.

Setelah peristiwa tersebut, polisi bergerak cepat, mulai dari mengamankan lokasi bentrok hingga memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Pimpinan Ormas Diamankan Polisi Diduga Terkait Bentrok di Kendari Jadi Tersangka Penghasutan

Hingga pada Minggu (19/12/2021), Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 8 orang saksi. 

Jumlah saksi yang diperiksa bakal terus bertambah seiring perkembangan kasus.

Setelah memeriksa saksi, Polda Sultra langsung menangkap A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bentrok di Kendari.

Lokasi dan Kronologi Penangkapan A

A ditangkap pada Minggu (19/12/2021) malam sekira pukul 19.30 WITA.

Polda Sultra menangkap A setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka kepada A.

Setelah ditangkap A langsung ditahan di Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar A telah ditangkap dan diamankan di Polda Sultra," ujar Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Senin (10/12/2021).

Adapun lokasi pengankapan, A diciduk saat berada di Bundaran Tank, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

"Tadi malam sekira pukul 19.30 WITA telah dilakukan penangkapan terhadap A di sekitar bundaran tank," beber Bambang.

"sehubungan dengan adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana pasal 160 KUHP," imbuhnya.

Ancaman Hukuman

Lelaki berinisial A yang merupakan pimpinan ormas telah menjadi tersangka penghasutan bentrok di Kota Kendari.

Kini A harus berurusan dengan penyidik Polda Sultra.

Ia diamankan dan diperiksa untuk pengembangan kasus.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan A telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan.

Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Pasal tersebut berbunyai, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”  

"A dijerat dengan pasal 160 penghasutan, ancaman 6 tahun, penahanan sebentar malam. Menurut Pak (Dirreskrimum) langsung ditahan," ujar Kombes Pol Ferry Walintukan saat ditemui di Markas Polda Sultra, Senin (20/12/2021).  (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved