Bentrok di Kendari
210 Personil Brimob Polda Bali Bantu Polda Sultra Pengamanan Pascabentrok Kendari
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan Pasukan SSK Brimob Polda Bali membantu mengambankan pasca ricuh di Kendari.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Risno Mawandili
Setelah memeriksa saksi, Polda Sultra langsung menangkap A yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan bentrok di Kendari.
Lokasi dan Kronologi Penangkapan A
A ditangkap pada Minggu (19/12/2021) malam sekira pukul 19.30 WITA.
Polda Sultra menangkap A setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum ( Dirreskrimum) Polda Sultra, AKBP Bambang Wijanarko membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka kepada A.
Setelah ditangkap A langsung ditahan di Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar A telah ditangkap dan diamankan di Polda Sultra," ujar Bambang Wijanarko saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Senin (10/12/2021).
Adapun lokasi pengankapan, A diciduk saat berada di Bundaran Tank, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
"Tadi malam sekira pukul 19.30 WITA telah dilakukan penangkapan terhadap A di sekitar bundaran tank," beber Bambang.
"sehubungan dengan adanya laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana pasal 160 KUHP," imbuhnya.
Ancaman Hukuman
Lelaki berinisial A yang merupakan pimpinan ormas telah menjadi tersangka penghasutan bentrok di Kota Kendari.
Kini A harus berurusan dengan penyidik Polda Sultra.
Ia diamankan dan diperiksa untuk pengembangan kasus.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan A telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan.