Rusak Mobil dan Aniaya Dosen, 3 Pengantar Jenazah Anarkis di Makassar Terancam 5 Tahun Penjara
MR (17), AR (24) dan FA (23) pengantar jenazah menjadi tersangka penganiayaan dan perusakan mobil seorang dosen di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sejumlah pengantar jenazah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merusak mobil seorang warga, kini terancam mendekam di jeruji besi.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, 3 dari 5 orang yang telah diamankan polisi dalam kasus dugaan penganiayaan dan perusakan mobil seorang dosen di Makassar, Sulsel ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Kompol Djamal Fathurrahman mengungkapan ketiga tersangka itu bernisial MR (17), AR (24) dan FA (23).
Ketiganya merupakan warga Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulsel.
Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama di muka umum dengan perusakan.
Ketiga tersangka pengeroyokan dan perusakan mobil dosen itu kini terancam mendekam di penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Tak Punya BPJS, Siswa SMP Korban Penganiayaan Pemuda Silat di Kefamenanu Terpaksa Keluar dari RS
"Ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Kompol Djamal saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).
Kronologi
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, sebuah video yang menunjukkan rombongan pengantar jenazah mengeroyok dan merusak mobil seorang dosen Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM), Setiawan S di Jalan Sunu, Makassar, Selasa (14/12/2021) sempat viral di media sosial.
Rekaman CCTV itu nampak rombongan pengantar jenazah, mengendarai motor sembari memegang bendera putih.
Diduga lantaran jalannya terhalang, rombongan pengantar jenazah itu turun dari motor dan menendang mobil sang dosen.
Korban yang keluar dari mobilnya itu langsung dikeroyok oleh massa pengantar jenazah tersebut.
Baca juga: Respons Anggota DPR Ridwan Bae Penganiayaan Penumpang di Pelabuhan Amolengo, Bakal Cek Dugaan Pungli
Kemudian rombongan pengantar jenazah yang berjumlah hingga ratusan orang itu pun melanjutkan perjalanannya, setelah menganiaya korban.
Korban yang tak terima, lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS menuturkan bahwa pihaknya kemudian menyelidiki dan memburu para pelaku, setelah menerima laporan korban.