Bentrok di Kendari
Rekomendasi Rapat Forkominda Kendari, Pemkot Bakal Usulkan Aturan Penggunaan Senjata Tajam ke DPRD
Aturan yang diusulkan bakal dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bakal mengusulkan aturan penggunaan senjata tajam (sajam) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal tersebut telah disepakati dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), membahas kondisi terkini Kota Kendari seusai bentrok kelompok pemuda.
Aturan yang diusulkan Pemkot Kendari kepada DPRD bakal dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Setelah ini akan berkomunikasi dengan pimpinan DPRD kota Kendari untuk merumuskan, jadi apakah Perda, Perwali atau melalui payung hukum lainnya," ujar Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir seusai rapat koordinasi Forkopimda Kendari bersama tokoh masyarakat, di media center Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Provinsi Sultra, Jumat (17/12/2021).
Sulkarnain Kadir menjelaskan, Perda atau Perwali Kendari tersebut bakal menjadi rujukan untuk mengantisipasi situasi konflik seperti peristiwa bentrok pada Kamis (16/12/2021), tidak terulang lagi.
Ia menambahkan, Perda ataupun Perwali Kendari mengenai penggunaan sajam tersebut dapat menjadi kesepahaman bersama, juga pegangan aparat penegak hukum.
"Sementara kita kaji, ini akan coba kita rumuskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa terbitkan itu dan bisa menjadi referensi buat masyarakat dan juga kepada pihak penegak hukum," jelasnya.
Baca juga: Imbauan Dandim 1417 Kendari Sikapi Situasi Usai Bentrok, Warga Tetap Tenang dan Beraktivitas Normal
Menrutnya, sudah ada undang-undang yang mengatur terkait penggunaan sajam.
Namun dalam Perda atau Perwali, bakal lebih ditegaskan lagi agar menjadi perhatian bersama di wilayah Kota Kendari.
Ia berharap, langkah tersebut menjadikan daerah Kota Kendari kondusif.
Pertimbangan paling mendasar mengapa mengatur penggunaan senjata tajam, ditakutkan disalahgunakan ketika seseorang dalam keadaan tidak sadar atau di bawah pengaruh minuman keras.
"Bagus apabila situasinya terkendali, tapi kalau situasinya dalam keadaan tidak sadar atau terpengaruh minuman keras dan seterusnya, khawatirnya ini disalahgunakan." papar Sulkarnain Kadir.
"Jika tidak dengan senjata tajam, maka saya pikir situasi (ceos) apapun akan bisa dikendalikan (oleh aparan kepolisian). Kita akan coba, kita rumuskan," imbuhnya.
Baca juga: Bahas Kondisi Terkini Kota Kendari Usai Bentrok, Forkominda Rapat Bersama Tokoh Masyarakat di Rujab
Untuk diketahui, bentrok kelompok pemuda pecah di kawasan Kota Lama Kendari, Provinsi pada Kamis (16/12/2021) siang.
Peristiwa kericuhan terjadi antara warga yang tergabung dalam gabungan ormas kepemudaan dengan masyarakat sekitar.