3 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan saat Magang di Kelurahan, Lurah Jombang Ungkap Status Pelaku

S (54) seorang pegawai honorer di Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan, menjadi pelaku dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada 3 siswi PKL.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Istimewa
Ilustrasi pelecehan seksual siswi SMK yang sedang PKL di Kelurahan Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten oleh seorang pegawai honorer kelurahan 

Lurah Jombang Buka Suara

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Lurah Jombang Hasanudin memberikan klarifikasi terkait kasus pelecehan yang terjadi di wilayah kantornya.

Hasanudin mengungkapkan status pelaku pelecehan ini bukanlah ASN.

Baca juga: Nasib Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Dosen Dicoret Yudisium, WR III: Tak Kenal Orangnya

Sementara itu diketahui juga bahwa pelaku pelecehan terhadap 3 siswi PKL itu berinisial S (54).

Disebutkan oleh Lurah Jombang bahwa pelaku S merupakan pegawai honorer.

"Dia kan bukan PNS, tapi honorer," ungkap Hasanudin dalam rekaman suara, Rabu (15/12/2021).

Hasanudin mengatakan, ia telah memanggil pelaku atas kasus pelecehan tiga murid PKL pekan lalu.

Hasanudin memanggil pelaku, setelah ia mengetahui bahwa S diduga melakukan tindak pelecehan seksual.

Menurut Hasanudin ia tak mengungkapkan apakah pihaknya langsung menjatuhkan sanski atau tidak ketika pemanggilan tersebut.

Baca juga: 3 Mahasiswi Korban Pelecehan di Unsri Palembang Resmi Lapor, Dosen hingga Staf Kampus Terlibat

"Dipanggil sama saya, waktu saya dapat laporan langsung dipanggil. Saya dapat laporan seminggu lalu," jelas Hasanudin.

Hasanudin menanggapi perihal sanksi, pihaknya perlu memeriksa dulu.

"Yang jelas kita sedang proses dengan instansi terkait, P2TP2A, apa nanti sanksi hukuman yang akan dijatuhkan ke dia. Kalau kami, biar aja proses itu berjalan. Kalau memang nanti sudah selesai, tetap ada pembinaan dari saya," papar Hasanudin.

Hasanudin menuturkan bahwa pemberian sanksi adalah kewenangan Kelurahan Jombang, walaupun pelaku akan diperiksa oleh P2TP2A Tangsel terlebih dahulu.

Seperti yang telah diketahui, pelaku S bukanlah seorang ASN, melainkan pegawai honorer.

Dijelaskannya, apabila pelaku merupakan ASN, maka pemberian sanksi dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca juga: UPDATE Insiden Pelecehan terhadap Ibu Satu Anak di Duren Sawit: Pelaku Berhasil Ditangkap

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved