Tak Punya BPJS, Siswa SMP Korban Penganiayaan Pemuda Silat di Kefamenanu Terpaksa Keluar dari RS

Vikrensio Alone Bnani (14) siswa SMP yang menjadi korban penikaman oleh sekelompok pemuda asal perguruan silat di TTU NTT terpaksa hentikan perawatan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
http://www.ladbible.com
Ilustrasi Penganiayaan terhadap siswa SMP di Kota Kefamenanu TTU NTT oleh sekelompok pemuda perguruan silat 

Zakharias menuturkan bawha ketika pertama kali masuk dirawat, dokter jaga IGD RS Leona Kefamenanu mendiagnosis Vikrensio mengalami 2 luka tusuk benda tajam.

Yaitu di dada bagian kiri bawah sedalam 5 mm dan di bagian punggung dengan tikaman sedalam 4,5 mm yang tembus paru-paru hampir mengenai jantung.

Oleh karena itu, Vikrensio langsung dirawat intensif di ICU.

"Anak kami ini dirawat sejak 3 Desember pukul 02.00 Wita. Dia dirawat selama lima hari di ICU. Kemudian hari keenam baru di ruang rawat inap hingga hari ini," jelas Zakharias.

Dikatakannya kini keadaan Vikrensio telah mulai membaik.

Baca juga: Awalnya Saling Ejek saat Kalah Futsal, Para Siswa SMA Tawuran hingga 1 Tewas Dianiaya

"Sejak kemarin, dia sudah bisa duduk di atas tempat tidur," sebutnya.

Sementara itu, dokter yang merawat Vikrensio, menyarankan agar korban melakukan terapi meniup balon, sehingga paru-parunya dapat pulih dengan segera.

Vikrensio juga harus kontrol di rumah sakit setiap 3 hari sekali.

Polisi Amankan 5 Pelaku Penganiayaan

Adapun kelima pelaku penganiayaan ini yang telah ditangkap oleh polisi kini dijerat Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, aparat Satreskrim Polres TTU, NTT berhasil membekuk 5 pria dari sebuah perguruan silat di wilayah Kefamenamu.

Baca juga: Kisah Malang Bocah SD di Bengkalis yang Dianiaya Ibu Tiri: Dikurung hingga Disiksa dengan Setrika

Mereka diduga melakukan penikaman terhadap, Vikrensio Alone Bnani (14), siswa kelas II di sebuah SMP di Kota Kefamenamu.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Okteber menyatakan bahwa kelima pria tersebut sudah berstatus tersangka.

Kelima tersangka itu yakni AJL (22), MB (37), AYT (26), YAPU (23) dan AS (26), yang kini telah ditahan.

Kronologi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved