Guru Ngaji yang Cabuli 2 Bocah Perempuan di Tangerang Belum Ditangkap Meski Berstatus Tersangka
Saiful, seorang guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual pada 2 bocah perempuan di Kota Tangerang Banten, belum ditangkap meski sudah tersangka.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Apabila panggilan tersebut tak dipenuhi Saiful, maka petugas kepolisian Polres Metro Tangerang akan menjemput paksa tersangka.
"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," ucap Kompol Abdul.
Kronologi
Baca juga: FAKTA TERBARU Santri Korban Guru Ngaji Pesantren di Bandung: Tambah 21 Orang-Dicabuli Usia 13 Tahun

Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, dikabarkan bahwa 2 bocah perempuan berinisial A (15) dan R (16) menadi korban pelecehan seksual dari seorang guru mengaji bernama Saiful, warga Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Peristiwa ini, terjadi pada bulan April 2021, ketika Saiful meminta A dan R untuk datang ke rumahnya.
Adapun modus yang digunakan Saiful saat itu, yakni dengan iming-iming memberikan ilmu yang ada dalam diri.
Firmansyah, paman dari korban berinisial A mengungkapkan kronologis kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Sesampainya di rumah tersangka, keponakan Firmansyah disuruh untuk membuka pakaian dan memegang kemaluan Saiful.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," jelas Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Selain Terancam 20 Tahun Penjara, Pesantren Tempat Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati Ditutup Kemenag
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (tersangka) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," sambungnya.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menuturkan bahwa, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, terkait dengan ponsel milik tersangka dan kedua korban.
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mengetahui isi percakapan pesan di aplikasi sosial media yang sempat dihapus tersangka.
"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor" papar Kompol Abdul.
"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," pungkasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Gilbert Sem Sandro)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Kini, Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 2 Murid Perempuan, Belum Ditangkap, Baru Dipanggil Polisi" dan "Modus Transfer Ilmu, Pria di Tangerang Justru Cabuli Muridnya, Kini Ditetapkan Tersangka"