Guru Ngaji yang Cabuli 2 Bocah Perempuan di Tangerang Belum Ditangkap Meski Berstatus Tersangka
Saiful, seorang guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual pada 2 bocah perempuan di Kota Tangerang Banten, belum ditangkap meski sudah tersangka.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terus terjadi.
Kasus kali ini terjadi di Kota Tangerang, Banten.
Mirisnya, aksi tak senonoh itu dilakukan oleh seorang guru ngaji kepada muridnya sendiri.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota, menetapkan Saiful, seorang guru ngaji menjadi tersangka dalam kasus tindak asusila terhadap 2 bocah perempuan.
Saiful yang berstatus sebagai tersangka itu dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak.
Tetapi terhadap tersang Saiful belum dilakukan penangkapan sampai Selasa (14/12/2021) malam.
Baca juga: Herry Wirawan Punya Ruang Khusus untuk Santriwati yang Hamil setelah Dicabuli, Bayi Diaku Anak Yatim
Padahal kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur merupakan kejahatan yang luar biasa.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, sang guru ngaji cabul tersebut baru dipanggil saja oleh pihak kepolisian.
Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Saiful ini, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
Diketahui pula bahwa, tim dari Pusat Labolatorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, turut terlibat memeriksa ponsel milik tersangka dan korban.
"Benar setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban maupun tersangka, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," ungkap Kompol Abdul saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Selasa (14/12/2021) sore.
Kompol Abdul juga mengakui bahwa hingga Selasa (14/12/2021) malam, Saiful belum ditangkap, meski telah berstatus tersangka.
Baca juga: Sedih! Santriwati Korban Pecabulan Guru Ngaji di Bandung Ingin Sekolah, Diusir Sekolah Gegera Aturan
Disebutkan bahwa pihak kepolisian baru akan memanggil tersangka guna menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) pada Rabu (15/12/2021) ini.
"Ya, besok (Rabu 15 Desember 2021) yang bersangkutan (Saiful) akan dipanggil untuk menjalani BAP," terangnya.
Kompol Abdul berdalih bahwa prosedur kasus pencabulan ini penanganannya sama seperti kasus pelaporan kriminal yang lain.
Apabila panggilan tersebut tak dipenuhi Saiful, maka petugas kepolisian Polres Metro Tangerang akan menjemput paksa tersangka.
"Prosedurnya kita itu melakukan dua kali pemanggilan, jika tidak datang juga, ya maka akan kita jemput paksa," ucap Kompol Abdul.
Kronologi
Baca juga: FAKTA TERBARU Santri Korban Guru Ngaji Pesantren di Bandung: Tambah 21 Orang-Dicabuli Usia 13 Tahun

Dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com, dikabarkan bahwa 2 bocah perempuan berinisial A (15) dan R (16) menadi korban pelecehan seksual dari seorang guru mengaji bernama Saiful, warga Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Peristiwa ini, terjadi pada bulan April 2021, ketika Saiful meminta A dan R untuk datang ke rumahnya.
Adapun modus yang digunakan Saiful saat itu, yakni dengan iming-iming memberikan ilmu yang ada dalam diri.
Firmansyah, paman dari korban berinisial A mengungkapkan kronologis kejadian pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Sesampainya di rumah tersangka, keponakan Firmansyah disuruh untuk membuka pakaian dan memegang kemaluan Saiful.
"Awalnya itu, keponakan saya A bersama dengan R dipanggil biar ke rumah S, alasannya mau isiin ilmu," jelas Firmansyah kepada Wartakotalive.com, Senin (1/11/2021) beberapa waktu lalu.
Baca juga: Selain Terancam 20 Tahun Penjara, Pesantren Tempat Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati Ditutup Kemenag
"Jadi pas ponakan saya datang sendiri ke rumah dia (tersangka) ponakan saya diminta buka baju kemudian dicumbu dan diminta untuk memegang kemaluannya," sambungnya.
Sementara itu, Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menuturkan bahwa, proses penyidikan masih menunggu hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya, terkait dengan ponsel milik tersangka dan kedua korban.
Pemeriksaan itu dimaksudkan untuk mengetahui isi percakapan pesan di aplikasi sosial media yang sempat dihapus tersangka.
"Kita telah berkoordinasi dengan Unit PPA, jadi hasilnya masih menunggu hasil Puslabfor Polda terkait dengan isi chat di HP terlapor dan pelapor" papar Kompol Abdul.
"Karena HP dari terlapor itu isi chatnya sudah dihapus sama dia, makanya kita kirim ke Labfor (Polda Metro Jaya)," pungkasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Gilbert Sem Sandro)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Kini, Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 2 Murid Perempuan, Belum Ditangkap, Baru Dipanggil Polisi" dan "Modus Transfer Ilmu, Pria di Tangerang Justru Cabuli Muridnya, Kini Ditetapkan Tersangka"