Selain Terancam 20 Tahun Penjara, Pesantren Tempat Guru Ngaji Cabuli 12 Santriwati Ditutup Kemenag
Tak hanya terancam 20 tahun penjara, 2 pesantren yang dikelola HW, guru ngaji yang hamili belasan santriwatinya, telah ditutup oleh Kementerian Agama.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang menjadi tempat guru ngaji merudapaksa belasan santriwatinya hingga melahirkan, ditutup oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani di Bandung, Jabar.
Sebab HW (36) pimpinan pesatren itu diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap 12 santriwati.
"Kami telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Jumat (10/12/2021).
Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa pemerkosaan merupakan tindakan kriminal dan pihaknya akan mendukung langkah hukum yang dilakukan kepolisian.
Baca juga: Kisah Pilu Orangtua Santriwati yang Dirudapaksa Guru Pesantren di Bandung: Mau Urus 2 Bayi Korban
Selain Pesantren Manarul Huda Antapani, Kemenag menutup Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga di bawah pimpinan HW.
Waryono selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, menuturkan bahwa pihaknya sudah mengawal kasus ini sejak awal.
Pihaknya melakukan koordinasi bersama Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat.
"Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut," ungkap Waryono.
"Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya," lanjutnya.
Baca juga: Tragis Guru Pesantren Bandung! Santriwati Dicabuli Jadi Kuli Bangunan-Bayi Korban Alat Dapat Bantuan
Sebelumnya diketahui bahwa Kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat juga memastikan bahwa operasional pesantren yang dikelola pelaku HW telah dihentikan.
Bahkan Abdurrohim, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jabar menyebutkan bahwa pesantren tersebut telah ditutup sejak 6 bulan lalu
Yakni pada 2 Juni 2021 atau setelah berkoordinasi dengan Polda dan pemerintah Provinsi Jabar.
"Itu kan kasus personal, jadi kami proporsional, mana lembaga dan personal. Tapi karena personalnya selaku pimpinan bermasalah, maka pada 2 Juni 2021 itu kami sepakat menutup dan membekukan lembaga pendidikan tersebut," jelas Abdurrohim saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (9/12/2021).
Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Reaksi Santriwati Korban Pencabulan Guru Pesantren saat Dengar Suara Pelaku: Teriak Histeris
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, kasus rudapaksa yang dilakukan HW, guru pesantren tersebut sudah masuk ke tahap persidangan.
Perkara ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada awal November 2021.
Jaksa penuntut umum mendakwa HW Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.