Terungkap Fakta Kasus Polisi di Lahat yang Rudapaksa Istri Narapidana: Ternyata Memang Pacaran

Terkuak fakta kasus rudapaksa yang menyeret anggota polisi di Kabupaten Lahat Sumsel, terhadap istri seorang narapidana narkoba, ternyata mau sama mau

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribun video via TribunJateng.com
ilustrasi perselingkuhan antara anggota polisi dengan istri seorang narapidana narkoba di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib anggota kepolisian di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menghamili istri seorang tahanan kasus narkoba, ditentukan dalam sidang disiplin.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Bripka IS (35), anggota Polres Lahat dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari.

Lantaran ia kedapatan menjalin asmara dengan IN (20), seorang istri narapidana kasus narkoba.

Akibat hubungan terlarang itu, bahkan IN sampai hamil dan kini usia kandungannya telah memasuki 2 bulan.

Tak hanya itu, Bripka IS juga diberi hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

 

Baca juga: Polisi di Lahat yang Rudapaksa Istri Tahanan Narkoba hingga Hamil akan Jalani Sidang Etik

Bripka IS dan Istri Tahanan Narkoba Berpacaran

Adapun sidang disiplin yang berlangsung di Polda Sumatera Selatan itu dilaksanakan pada Senin (13/12/2021).

Pada sidang itu terungkap bahwa Bripka IS dan IN ternyata menjalin hubungan asmara.

Keduanya pun lalu melakukan hubungan suami istri atas dasar kemauan bersama.

Bahkan IN sampai mengandung bayi hasil hubungan gelap mereka berdua.

Bripka IS sudah Berkeluarga

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Supriadi menegaskan bahwa pebuatan Bripka IS itu sudah mencoreng nama baik Institusi Kepolisian.

Baca juga: Jasad Siswi SMP Korban Rudapaksa Didapati Membusuk di Rumah Kosong: Tersangka Ngaku Disuruh Membunuh

Karena diketahui bahwa Bripka IS sendiri kini sudah berkeluarga dengan memiliki istri dan anak.

"Dia punya istri, tapi ada wanita lain. Maka Bripka IS dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, serta penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai 13 Desember 2021 sampai 13 Juni 2022. Sanksi itu berlaku mulai hari ini sejak putusan sidang dijatuhkan," jelas Kombes Supriadi kepada wartawan, Senin (13/12/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved