Polisi di Lahat yang Rudapaksa Istri Tahanan Narkoba hingga Hamil akan Jalani Sidang Etik

Bripka IS Satreskrim Polres Lahat, Sumsel akan jalani sidang etik Senin (13/12/2021) karena diduga menghamili istri seorang tahanan narkoba.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan anggota polisi di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan terhadap istri tahanan,cabuli korban hingga hamil 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Anggota kepolisian di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) nekat merudapaksa salah seorang istri tahanan narkoba hingga hamil.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Sripoku.com, Bripka IS (39), seorang anggota polisi di Kabupaten Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga menghamili istri tahanan kasus narkoba.

Bripka IS sendiri bertugas di Satreskrim Polres Lahat, Sumsel.

Adapun korban rudapaksa tersebut berinisial IN (20).

Bripka IS dilaporkan oleh seorang berinisal FP (59) melalui pengacaranya ke Bid Propam Polda Sumsel, terkait kasus dugaan perzinahan tersebut pada Jum'at (10/12/2021).

Pengacara pelapor, Feodor Novikov Denny dan M Zully, saat ditemui di Polda Sumsel menyatakan bahwa pihaknya melaporkan Bripka IS dengan tuduhan melakukan perzinahan dan pelecehan seksual pada IN, istri kliennya.

Baca juga: Tukang Becak Umur 70 Tahun Cabuli Bocah 8 Tahun, Pelaku Kerap Antar Barang Orangtua Korban

"Kami sudah melaporkan oknum polisi tersebut ke Bid Propam Polda Sumsel. Dengan tuduhan melakukan perzinahan dan pelecehan seksual pada istri klien kami," kata Feodor, Jum'at (10/12/2021).

Menurut Feodor, berdasarkan pengakuan korban, bahwa Bripka IS mengancam dirinya ketika akan melakukan hubungan badan.

"Kata istri FP, IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suami nya FP akan dipindahkan tahanannya," ungkap Feodor.

Feodor menjelaskan bahwa FP merupakan tahanan kasus narkotika di daerah Tanjung Rajo, Lahat.

Kronologi

Tim kuasa hukum pelapor FP, Feodor Novikov Denny dan M Zully saat ditemui awak media, Jum'at (10/12/2021).
Tim pengacara pelapor FP, Feodor Novikov Denny dan M Zully saat ditemui awak media, Jum'at (10/12/2021). (Sripoku.com/Chairul Nisyah)

Adapun aksi bejat Bripka IS terhadap IN ini terjadi ketika FP, suami korban menjadi tahanan dalam perkara narkoba.

Baca juga: Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Berkali-kali, Baru Berani Mengadu setelah Ibu Meninggal

"Perzinahan tersebut terjadi saat FP sedang ditahan. Awalnya Bripka IS, mengajak IN (Istri FP) dan temannya jalan-jalan, karena alasan sudah malam, maka IS memesan 2 kamar hotel, dimana satu kamar untuk teman-teman IN dan satu kamar lagi untuk IS dan IN. Dan saat itulah perzinahan itu terjadi," ungkap Feodor.

Feodor juga menuturkan bahwa kasus rudapaksa ini terungkap berdasarkan pengakuan korban dan teman-temannya.

Laporan FP atau suami korban melalui tim pengacara yakni telah terdaftar di Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomer : STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved