Terungkap Fakta Kasus Polisi di Lahat yang Rudapaksa Istri Narapidana: Ternyata Memang Pacaran

Terkuak fakta kasus rudapaksa yang menyeret anggota polisi di Kabupaten Lahat Sumsel, terhadap istri seorang narapidana narkoba, ternyata mau sama mau

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribun video via TribunJateng.com
ilustrasi perselingkuhan antara anggota polisi dengan istri seorang narapidana narkoba di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan 

Disebut Hamili Istri Tahanan Narkoba

Baca juga: Hilang 5 Hari, Gadis 17 Tahun di Wonogiri Ditemukan di Teras Minimarket: Sempat Dirudapaksa Pemuda

Sebelumnya dikabaekan bahwa IN (20) diancam Bripka IS (35) dengan pemindahan tempat penahanan suaminya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

IN adalah seorang istri narapidana kasus narkoba yang diancam Bripka IS untuk melayani nafsu bejatnya.

Terbongkarnya kasus tersebut setelah 2 orang dari tim pengacara FP (59) suami IN, melaporkan hal ini ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, Jumat (10/12/2021).

Feodor Novikov Denny selaku pengacara FP, menyatakan bahwa kliennya yang masih ditahan di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, kaget mendengar kabar dari istrinya yang disebut telah dipaksa Bripka IS untuk berhubungan badan.

FP yang tak terima pun akhirnya melaporkan Bripka IS.

Baca juga: Gadis 13 Tahun Dirudapaksa Ayah Berkali-kali, Baru Berani Mengadu setelah Ibu Meninggal

"Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan," jelas Feodor, melalui telepon, Sabtu (11/12/2021).

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Aji YK Putra)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menghamili Istri Napi, Bripka IS Dihukum Penjara 21 Hari" dan "Tak Ada Paksaan Hubungan Badan, Bripka IS Ternyata Pacaran dengan Istri Narapidana Narkoba hingga Hamil"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved