Berita Sulawesi Tenggara
6 ASN ESDM Sultra Diperiksa sebagai Saksi, Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Kepala Dinas Andi Azis
Jaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa enam ASN untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Jadi Tersangka
Kejati Sultra menetapkan Kepala Dinas ESDM Sultra Ir Andi Azis sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Choliq mengatakan, Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan memberikan persetujuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Toshida 2019 sampai 2021.
"Yaitu dengan menetapkan Ir AA sebagai tersangka dalam perkara ini (korupsi)," ujar Setyawan Nur Choliq di aula Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (6/12/2021).
Andi Azis dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menegaskan, penetapan tersangka ini didasari 2 alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme laporan perkembangan penyidikan sampai pada ekspos perkara.
Baca juga: Pengacara Klaim Eks Plt Kadis ESDM Sultra Tak Salahgunakan Wewenang Setujui RKAB PT Toshida
Andi Azis sendiri diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu tidak membayar PNBP IPPKH sejak 2010 sampai 2021.
Total 5 tersangka yang dijerat dalam kasus rasuah PT Toshida Indonesia, antara lain eks Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Yusmin.
Dua tersangka lain adalah Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Status ketiga orang yakni Buhardiman, Yusmin dan Umar sebagai terdakwa, masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kendari.
Sementara itu, La Ode Sinarwan Oda berstatus buron dan masih dalam pengejaran penyidik Kejati Sultra. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)