Istri Herry Wirawan Guru Pesantren yang Cabuli 21 Santriwati Disebut Tak Tahu Perbuatan Suami
Kasus pencabulan 21 santriwati oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan alias HW (36) berbuntut panjang.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus pencabulan oleh guru pesantren bernama Herry Wirawan alias HW (36) berbuntut panjang.
Aksi rudapaksa di Bandung, Jawa Barat, itu kini masih diselidiki oleh polisi.
Di antaranya mengenai istri HW yang disebut tidak tahu-menahu mengenai perbuatan bejat suaminya.
Terdakwa melakukan perbuatan asusila tersebut seorang diri, tanpa melibatkan siapapun.
Baca juga: Alasan Santriwati Korban Pencabulan Sulit Lapor, Pergi Diantar dan Tak Boleh Bicara dengan Tetangga
Keterangan tersebut disampaikan pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono sebagaimana dikutip Tribun Jabar dari TribunnewsBogor.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube iNews, Rabu (8/12/2021).
Pernyataan sama disampaikan Agus Mujoko, jaksa Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan.
Menurut Agus, istri pelaku sama sekali tidak tahu perbuatan keji suaminya.
Baca juga: Reza Ghasarma Dosen Unsri Palembang Tersangka Pelecehan Mahasiswi Sempat Tak Ngaku Kirim Chat Mesum
"Tidak. Istrinya tidak terlibat. Istrinya tidak tahu perbuatan suaminya," tambah Agus Mujoko.
Herry Wirawan merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Akan tetapi, di balik label guru pesantren yang disandangnya, Herry Wirawan tega melakukan aksi tak senonoh pada beberapa santrinya.
Ia merudapaksa 21 santriwati, delapan di antara korbannya sudah melahirkan.
Tak hanya itu, masih ada 2 korban yang saat ini sedang hamil.
Baca juga: Ibu Korban Pencabulan di Pesantren Bandung sampai Kejang, sang Ayah Ingin Bunuh Herry Wirawan
Rata-rata usia korban ini pun masih tergolong di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar), Dodi Gazali Emil.