Reza Ghasarma Dosen Unsri Palembang Tersangka Pelecehan Mahasiswi Sempat Tak Ngaku Kirim Chat Mesum

Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, bernama Reza Ghasarma alias RG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Ifa Nabila
kent.ac.uk
Ilustrasi borgol. Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, bernama Reza Ghasarma alias RG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang, Sumatera Selatan, bernama Reza Ghasarma alias RG akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

RG disebut melakukan pelecehan terhadap mahasiswi.

RG mulai ditahan pada Jumat (10/12/2021).

Baca juga: 3 Mahasiswi Korban Pelecehan di Unsri Palembang Resmi Lapor, Dosen hingga Staf Kampus Terlibat

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah RG hadir ke Polda Sumsel menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

"Pada hari ini yang bersangkutan (tersangka) kita panggil sebagai saksi. Lalu statusnya kita naikkan sebagai tersangka setelah kita menggelar perkara dari pukul 14.00 sampai 15.00 tadi," ujar Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.

Meski telah ditetapkan tersangka, nyatanya RG tetap membantah telah mengirim pesan berisi pornografi terhadap mahasiswinya.

Bahkan dalam pernyataannya di hadapan awak media beberapa waktu lalu, dia secara gamblang mengelak sebagai pemilik nomor yang berisi pesan mesum tersebut.

Baca juga: Sering Chat Mesra Pacar Orang, Remaja Dianiaya Dua Pemuda dengan Senjata Tajam

Akan tetapi polisi memiliki cukup bukti sehingga menetapkan Kaprodi Nonaktif Fakultas Ekonomi (FE) Unsri itu sebagai tersangka tindakan pornografi.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga handphone milik korban serta satu handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim chat mesum.

"Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka," tegas Hisar.

Atas hal tersebut, RG terancam dijerat dengan Pasal 9 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Alasan Santriwati Korban Pencabulan Sulit Lapor, Pergi Diantar dan Tak Boleh Bicara dengan Tetangga

"Di situ disebutkan konten pornografi berupa gambar dan tulisan juga percakapan yang mengarah pada pornografi. Dan dalam kasus ini, mahasiswa tersebut dijadikan sebagai objek pornografi," ucapnya.

Sebelum menempati sel tahanan di Direktorat Tahti Polda Sumsel, RG lebih dahulu menjalani pemeriksaan antigen di rumah sakit Bhayangkara Moh Hasan Palembang.

Sebelumnnya, RG, yang diduga sudah melecehkan tiga mahasiswinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (10/12/2021).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved