Berita Kendari
PTM di Kendari Tetap Berlangsung selama Libur Nataru, Dikmudora Sosialisasi Surat Edaran ke Sekolah
Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pembelajaran tatap muka di sekolah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tetap dilaksanakan.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pembelajaran tatap muka di sekolah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tetap dilaksanakan.
Larangan libur sekolah ini tertuang dalam putusan tertulis Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Diketahui, pada kalender akademik biasanya libur sekolah atau libur semester akan berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan pembelajaran tatap muka di sekolah libur Nataru, mengikuti surat edaran yang diterbitkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Kendari.
SE tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 29 Tahun 2021.
Baca juga: Puluhan Mahasiswa di Kendari Gelar Unjuk Rasa, Peringati Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021
Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 ini tentang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Kepala dinas sudah memberikan surat edaran, ikuti surat edaran itu. Itu sudah hasil konsultasi dan komunikasi kita dengan kementerian," kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Kepala Dikmudora Kota Kendari Makmur, mengatakan surat edaran pemberitahuan tersebut telah disampaikan kepada para kepala sekolah dari TK, SD hingga SMP se-Kota Kendari.
Surat pemberitahuan yang diterbitkannya pada 6 Desember 2021 ini, sudah disampaikan agar pihak sekolah bersiap-siap melanjutkan proses sekolah atau tidak ada libur.
"Pemberitahuan ini sudah kami sampaikan ke para kepala sekolah agar mereka tahu dan melakukan persiapan," kata Makmur saat ditemui TribunnewsSultra.com di kantornya, Jumat (10/12/2021).
Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Tegaskan Bakal Sanksi ASN dan Tenaga Honorer yang Tidak Vaksin
Namun, Makmur mengingatkan keputusan pemerintah ini bisa saja berubah, sehingga pihaknya masih menunggu informasi terbaru lagi untuk segera ditindaklanjuti.
"Misalnya jika tiba-tiba ada perubahan, kita mengikut sesuai dengan surat edaran dari pusat. Tapi yang jelas sore ini pemberitahuan itu sudah kita sampaikan ke sekolah-sekolah," jelasnya.
Dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan Dikmudora Kota Kendari pada 6 Desember 2021 tersebut memuat enam poin, berkaitan dengan hal-hal berikut:
1. Pelaksanaan penilaian akhir semester ganjil (PAS) dan penulisan tanggal penerimaan rapor peserta didik menyesuaikan kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022.
2. Pembagian rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dilakukan pada hari Senin, 3 Januari 2022 (setiap satuan pendidikan mengatur jadwalnya secara terbatas dan memperhatikan protokol kesehatan).
Baca juga: Tak Ada Libur Sekolah di Kendari Mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022, Begini Tanggapan Siswa
3. Masa libur siswa semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 dan pekan olahraga dan seni antar kelas ditiadakan dan dapat diisi dengan kegiatan remedial dan pengayaan bagi peserta didik secara terbatas.
4. Selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, ASN dari unsur tenaga pendidik dan kependidikan tidak diperkenankan cuti.
5. Selama masa pengolahan rapor, remedial dan pengayaan setiap satuan pendidikan dapat melakukan MGMP atau KKG internal, dalam rangka persiapan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2021/2022.
6. Kepala satuan pendidikan dapat mengawal dan mendorong progres vaksinasi bagi peserta didik maupun guru yang belum melakukan vaksinasi pada satuan pendidikan masing-masing. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Wali-Kota-Kendari-Sulkarnain-Kadir-dan-Kepala-Dikmudora-Kota-Kendari-Makmur.jpg)