Tugas Eks KPK Jadi ASN Polri, Listyo Sigit Prabowo: Berantas Korupsi, Tertibkan Aset, Rubah Mindset 

Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 44 eks pegawai KPK bakal memperkuat divisi pencegahan pemberantasan korupsi saat menjadi ASN Polri.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, resmi melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Kini mereka diberikan tugas yang baru. 

TRIBUNNEWSSULRA.COM - Sebanyak 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Nerara Republik Indonesia (Polri).

Resmi bertugas, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Listyo Sigit Prabowo langsung memberikan tugas khusus kepada 44 eks pegawai KPK setelah menjadi ASN Polri.

Tugas tersebut yaitu memberantas korupsi, menertibkan aset, dan mengubah mindset kepolisian.

Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 44 eks pegawai KPK bakal memperkuat divisi pencegahan pemberantasan korupsi saat menjadi ASN Polri.

Hal tersebut disampaikan saat memimpin pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (9/12/2021).

Menurutnya, pegawai KPK sangat diperlukan untuk mengubah mindset hingga pemberian pendampingan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Fakta Terungkap Guru Hamili Santriwati di Bandung, Awal Diketahui di Rumah Korban & Kesaksian Warga

Eks pegawai KPK itu juga dibutuhkan untuk membangun kerja sama dengan berbagai pihak, berkaitan dengan pelacakan aset hingga pemulihan aset.

"Tentunya peran rekan-rekan mulai dari mengubah mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan,"

"Penangkalan termasuk bila diperlukan membantu lakukan kerjasama hubungan intern dalam rangka melaksanakan tracing recovery aset untuk jadi bagian yang tentunya kita akan perkuat," ujar Lisyo Sigit Prabowo.

Ia mengaku, tugas baru eks pegawai KPK setelah menjadi ASN Polri telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Arahan Presiden Jokowi tersebut disampaikan saat Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

"Ini sejalan dengan arahan Presiden pada saat pelaksanaan Hakordia tadi pagi dimana beliau sampaikan pemberantasan korupsi tidak hanya penegakan hukum namun harus lebih sentuh hal fundamental,"

"Selesaikan akar permasalahan karena itu sangat penting diperkuat divisi pencegahan dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.

Baca juga: Wabub Jabar Ungkap Perilaku Sosok HW, Guru Hamili Santri di Bandung:  Pesantren, Tapi Enggak Bener

Menurutnya, peran eks pegawai KPK penting untuk mengawal pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Khususnya untuk mengurangi risiko adanya kebocoran anggaran negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved