Wabub Jabar Ungkap Perilaku Sosok HW, Guru Hamili Santri di Bandung: Pesantren, Tapi Enggak Bener
Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan bahwa perilaku HW memilik citra buruk di kalangan pengajar pesantren di Bandung.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum akhirnya mengungkapkan identitas sebenarnya siapa sosok HW (36), guru hamili santriwati di Bandung.
Terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Jabar itu tenyata seorang yang pernah menjadi satri tetapi perilakunya tidak benar.
Uu Ruzhanul Ulum mengungkapkan bahwa perilaku HW memilik citra buruk di kalangan pengajar pesantren di Bandung.
HW alias Herry Wirawan, seorang guru yang kini didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap 12 pesantren di Kota Bandung.
Ia tega merudapaksa 12 santriwati tersebut hingga 10 orang hamil dan melahirkan 8 anak.
Pelaku dalam melancarkan aksinya memiliki modus khusus, sehingga berhasil berulang kali menyetubuhi anak remaja berusia 16-17 selama 5 tahun, sejak 2016 hingga 2021.
Herry Wirawan awalnya mendekati orangtua untuk menawarkan korban mengikuti pendidikan pesantren gratis.
Baca juga: Ini Wajah Sosok Guru Pesantren Hamili 10 Santriwati, Pelaku Mengajar di 3 Pesantren
Baca juga: Modus Guru Pesantren di Bandung Hamili 10 Santriwati, Janji Jadi Polwan dan Tanggung Kuliah
Sasarannya adalah keluarga religi yang tidak cukup uang untuk menyekolahkan anaknya di pondok pesantren.
Setelah berhasil membujuk orangtua, kini giliran korban yang sudah berada di pondok pesantren dibujuk untuk menuruti nafsu Herry Wirawan.
Ia yang juga dikenal sebagai pimpinan pondok pesantren mengiming-iming bahwa korban bisa menjadi polwan hingga ditanggung saat kuliah.
Selain itu, pelaku juga dijanjikan menjadi pengelola pondok pesantres setelah lulus sekolah.
Selain janji dan rayuan, pelaku juga diketahui memberi ancaman kekerasan kepada korban sehingga mau menuruti perbuatan tak senonoh.
Beruntung perbuatan ini terungkap setelah seorang korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak yang berwajib.
Kini kasus guru perkosa santriwati tersebut terlah masuk di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Khusus Bandung.
Agenda sidang pemeriksaan saksi telah dilakukan. Sedikitnya 21 saksi bahkan bersaksi di persidangan.