Berita Kendari

Badan Usaha Bisa Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN-KIS, Catat Berikut Syarat dan Alurnya

Badan usaha atau perusahaan dapat mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari 

4. BPJS Kesehatan mengirim Virtual Account (VA), User dan Password Edabu

5. Badan usaha mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga melalui aplikasi Edabu paling lambat enam hari kerja sejak link aktivasi dikirm oleh BPJS Kesehatan

6. Tagihan iuran pertama terbit 1x24 jam sejak badan usaha melakukan approval pendaftaran pada aplikasi Edabu

7. Jika iuran sudah diterima BPJS Kesehatan, maka badan usaha diberikan email informasi kepesertaan

8. Badan usaha membayar iuran maksimal sembilan hari kerja sejak link aktivasi dikirim oleh BPJS Kesehatan

9. BPJS Kesehatan mengirim status badan usaha ke OSS dan badan usaha

10. luran dapat dibayar untuk lebih dari satu bulan yang dilakukan di awal

Baca juga: Cari Tahu Dulu Segmen JKN-KIS Anda, Ini Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir jadi Peserta BPJS Kesehatan

Sementara itu, berikut alur pendaftaran peserta melalui www.bpjs-kesehatan.go.id seperti dikutip TribunnewsSultra.com.

1. Badan usaha mengisi data melalui www.bpjs-kesehatan.go.id

2. BPJS Kesehatan mengirim link aktivasi ke email badan usaha

3. Dalam waktu maksimal tiga jam setelan badan usaha melakukan aktivasi, BPJS Kesehatan mengirim nomor VA, username dan password Edabu ke email badan usaha

4. Badan usaha mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga melalui aplikasi Edabu

5. Badan usaha mendapatkan tagihan maksimal 1x24 jam setelah approval pendaftaran melalui Edabu

6. Status kepesertaan akan langsung aktif setelah badan usaha melakukan pembayaran

7. luran dapat dibayar untuk lebih dari satu bulan yang dilakukan di awal

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved