Cari Tahu Dulu Segmen JKN-KIS Anda, Ini Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir jadi Peserta BPJS Kesehatan
Berikut ini cara mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan-bayi-baru-lahir.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut ini cara mendaftarkan bayi baru lahir menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Anda memiliki bayi baru lahir, tapi bingung cara mendaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Dilansir TribunnewsSultra.com dari JamkesNews.com, simak berikut penjelasannya.
Disebutkan jika bayi baru lahir harus segera didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah tanggal kelahiran.
Tetapi, sebelum mendaftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan, Anda harus tahu segmen JKN-KIS Anda.
Apakah Anda termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca juga: Tanpa Penyekatan Mudik, Kendaraan Bebas Melintas di Jembatan Pohara, Penghubung Kendari-Konawe Konut
Syarat dan cara pendaftaran
Berikut adalah syarat mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan :
1. Segmen PBPU
Untuk segmen ini, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
- Surat (asli dan fotokopi) keterangan lahir dari dokter atau bidan Puskesmas, klinik atau rumah sakit.
- Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
- Jika Anda belum melengkapi autodebit tabungan, maka lengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng atau Bank Panin dan formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan NIK.
2. Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk segmen ini, anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Sedangkan ini adalah syarat-syaratnya:
- Kartu asli JKN-KIS ibu kandung.
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan (asli dan fotokopi).
- Kartu Keluarga orang tua (asli dan fotokopi).
- Bayi baru lahir berusia lebih dari tiga bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.