Berita Kendari
Badan Usaha Bisa Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN-KIS, Catat Berikut Syarat dan Alurnya
Badan usaha atau perusahaan dapat mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
Sedangkan, berikut ini alur pendaftaran peserta melalui www.bpjs.go.id seperti dikutip TribunnewsSultra.com.
1. Badan usaha mengisi data melalui www.bpjs.go.id
2. BPJS Kesehatan mengirim link aktivasi ke email badan usaha
3. Dalam waktu maksimal tiga jam setelah badan usaha melakukan aktivasi, BPJS Kesehatan mengirimkan nomor VA, username dan password Edabu ke email badan usaha
4. Badan suaha mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga melalui aplikasi Edabu
5. Badan usaha mendapatkan tagihan maksimal 1x24 jam setelah approval pendaftaran melalui Edabu
6. Status kepesertaan akan langsung aktif setelah badan usaha melakukan pembayaran. (*)
(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)
Rekomendasi untuk Anda