Berita Kendari

Badan Usaha Bisa Daftarkan Pekerja sebagai Peserta JKN-KIS, Catat Berikut Syarat dan Alurnya

Badan usaha atau perusahaan dapat mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Muh Ridwan Kadir
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kendari 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Badan usaha atau perusahaan dapat mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.

Pemerintah RI melalui BPJS Kesehatan menghadirkan program jaminan sosial untuk badan usaha guna memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja serta anggota keluarganya.

Dalam program tersebut badan usaha dapat melakukan pendaftaran melalui online tanpa perlu ke Kantor BPJS Kesehatan.

Dikutip dari BPJS Kesehatan Kendari pada Rabu (8/12/2021), berikut data yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan pekerja pada program JKN-KIS.

- Nama calon peserta

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau paspor, kartu izin tinggal tetap, kartu izin tinggal sementara, nomor visa terbatas, surat izin kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang bagi warga negara asing.

- Tanggal lahir

- Nama FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan dipilih oleh calon peserta

- Nomor handphone

- Alamat email

Baca juga: Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal Dunia, Simak Ini Syarat Lapor Peserta JKN-KIS

Terdapat tiga pilihan dalam pendaftaran sebagai peserta JKN-KIS yakni melalui website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id, online single submission www.oss.go.id, dan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan www.bpjs.go.id.

Selengkapnya, berikut ini alur pendaftaran peserta melalui www.oss.go.id seperti dikutip TribunnewsSultra.com.

1. Badan usaha mengakses www.oss.go.id

2. Badan usaha klik link aktivasi maksimal dua hari kerja sejak link dikirim oleh BPJS Kesehatan

3. BPJS Kesehatan mengirim bukti kepesertaan badan usaha ke OSS dan badan usaha

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved