Sujud Syukur, Istri di Karawang yang Dituntut 1 Tahun Bui karena Marahi Suami Mabuk Divonis Bebas
Valencya (45) istri di Karawang yang kasusnya jadi sorotan publik setelah dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami yang mabuk, kini divonis bebas.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus istri di Karawang Jawa Barat yang dituntut 1 tahun penjara karena marahi suaminya yang mabuk, kini berakhir bahagia.
Pasalnya sang istri yang sempat terancam setahun bui itu kini sudah bisa bernafas lega setelah divonis bebas oleh pengadilan.
Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Valencya (45) alias Nengsy Lim tak bisa membendung tangis harunya saat mendengar putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Majelis hakim PN Karawang menyatakan bahwa Valencya tidak bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Chan Yu Ching.
Seketika majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Ibu 45 tahun itu langsung sujud syukur.
Majelis hakim PN Karawang membebaskan Valencya, istri yang dilaporkan Chan, mantan suaminya terkait kasus penganiayaan.
Majelis hakim persidangan kasus tersebut dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan dengan susunan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.
Baca juga: Babak Baru Kasus KDRT Istri di Karawang yang Marahi Suami Mabuk: Giliran Suami Terancam Bui
Majelis haklim menimbang bahwa Valencya tak terbukti secara sah dan tak meyakinkan bersalah melakukan KDRT sebagaimana dakwaan jaksa.
”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," sambung majelis hakim.
Valencya langsung sujud syukur dan menangis dihadapan majelis hakim, setelah vonis bebas itu dibacakan.

Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut pun kemudian dibangunkan oleh keluarga, pengacaranya, Iwan Kurniawan, dan politisi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka.
Valencya terlihat lemas ketika berjalan keluar ruang sidang.
Mantan istri Chan tersebut mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.
Baca juga: Menangis Haru, Istri di Karawang yang Marahi Suami Mabuk Akhirnya Tak Jadi Dipenjara
"Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu," ucap Valencya.
Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda," lanjutnya.
Valencya juga meminta supaya kasus ini bisa terselesaikan secara tenang dan baik.
Hal ini karena masih banyak laporan mantan suami terhadap Valencya di kepolisian.
Valencya mengharapkan kepada semua pihak untuk tak lagi membuat permasalahannya ini terus berlarut-larut.
"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah. Sudah cukup 20 tahun saya dirongrong. Stop semua fitnah dan rekayasa," sebut Valencya.
Baca juga: Sempat Drop, Istri yang Terancam 1 Tahun Bui gegara Marahi Suami Mabuk akan Hadiri Sidang Pledoi
"Tuhan tidak tidur karena ini bukan kasus saya satu-satunya masih ada kasus lain yang dilaporkan terhadap saya maka berikutnya saya memberikan kuasa saya kepada pengacara baru saya 11 orang, yang akan membantu saya dalam kasus berikutnya," sambungnya.
Diketahui bahwa Valencya adalah istri yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara atas kasus KDRT dan pengusiran terhadap Chan Yu Ching mantan suaminya.
Valencya sempat dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Mendengar tuntutan itu Valencya menangis dan merasa tuntutan itu tidak adil.
Hingga akhirnya tuntutan penjara 1 tahun terhadap Valencya itu menjadi viral dan banyak sorotan publik.
Kemudian Jaksa Agung pun turun tangan dan mengambil alih perkara Valencya ini.
JPU dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi Valencya, Pada sidang di PN Karawang Selasa (23/11).
Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Kepala Bapenda Sultra Mengaku Tak Dibayar Cabut Laporan: Saya Ikhlas
Dalam replik tersebut Jaksa Agung memutuskan untuk merevisi tuntutan terhadap Valencya.
Kemudian JPU pada Kamis (11/11) lalu menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Glendy.
Terdapat beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu, salah satunya yakni jaksa sebelumnya dianggap tak mendalami fakta dan bukti dalam persidangan.
Disebutkan juga bahwa jaksa harusnya melindungi ibu 45 tahun itu yang selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya sering mengalami tekanan dan siksaan batin.
Valencya Serang Balik Chan
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, dilansir dari TribunJabar.id, mantan suami Valencya, Chan Yung Ching yang dulunya pelapor dalam kasus yang menjerat ibu 45 tahun itu, kini beralih menjadi pihak terlapor.
Chan dituntut pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Baca juga: Polisi Selingkuhi Istrinya 16 Kali, Lakukan KDRT hingga Habiskan Harta Benda untuk Bayar Utang
Menurut penilaian JPU, terdakwa Chan telah terbukti dalam perkara penelantaran dan KDRT yang dilaporkan oleh Valencya.
Setelah persidangan dengan agenda pembacaan replik untuk terdakwa Valencya.
PN Karawang melakukan persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Chan Yung Ching Selasa (23/11/2021).
JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), Erwin Widhiantono pun membacakan tuntutan terhadap terdakwa Chan.
"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ucap Fajar.
Fajar menyatakan menghukum terdakwa Chan dengan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Fajar menyebutkan pula barang bukti antara lain satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada terdakwa Chan.
Baca juga: Istri Laporkan Oknum Dokter PNS di Sinjai yang Kena Razia: Kepergok Selingkuh dengan Dokter Lain
Dan terhadap terdakwa Chan dibebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.
Sementara itu Majelis Hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan untuk terdakwa Chan menyiapkan nota pembelaan atau Pleidoi pada Kamis (2/12/2021).
Menanggapi tuntutan terhadap kliennya, Pengacara Chan, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengatakan bakal menyiapkan fakta dalam sidang pleidoi nanti.
Bernard membantah pernyataan dari JPU terhadap Chan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Valencya Sujud Syukur di Depan Hakim Setelah Divonis Bebas"