Babak Baru Kasus KDRT Istri di Karawang yang Marahi Suami Mabuk: Giliran Suami Terancam Bui
Babak baru kasus istri di Karawang yang marahi suami mabuk, pasca tuntutan 1 tahun bui terhadap Valencya dicabut, kini ganti tuntut penjara suaminya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Valencya alias Nengsi Lim (45), seorang istri di Karawang, Jawa Barat (Jabar) akhirnya bisa bernapas lega setelah tuntutan 1 tahun atas kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menyeretnya, telah dicabut.
Ia telah dituntut bebas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadapnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer
Kejagung melalui JPU di Pengadilan Negeri (PN) Karawang menarik tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Valencya dalam perkara KDRT psikis.
Diberitakan TribunnewsSultra.com sebelumnya, dikutip dari Kompas.com, JPU pada persidangan perkara KDRT, Selasa (23/11/2021), mencabut tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Valencya.
Leonard juga menyebut penarikan tuntutan ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.
"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," sebut Leonard dalam keterangannya di PN Karawang.
Baca juga: Menangis Haru, Istri di Karawang yang Marahi Suami Mabuk Akhirnya Tak Jadi Dipenjara
Leonard juga mengatakan bahwa keputusan tersebut telah diproses secara intens oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
"Bapak Jaksa Agung melihat ini dengan hati nurani dan hasil penelitian oleh jaksa-jaksa kita di Kejagung, dan inilah diputuskan. Dan ini berjenjang, jaksa persiapan untuk JPU, naik ke JAMPidum dan naik ke pimpinan," terangnya
Gantian Suami Valencya Dituntut Penjara
Dilansir dari TribunJabar.id, mantan suami Valencya, Chan Yung Ching yang dulunya menjadi pelapor dalam kasus yang menjerat Valencya, kini beralih menjadi pihak terlapor.
Chan kini dituntut pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
Menurut penilaian JPU, terdakwa Chan telah terbukti dalam perkara penelantaran dan KDRT yang dilaporkan oleh Valencya.
Setelah persidangan dengan agenda pembacaan replik untuk terdakwa Valencya.
PN Karawang melakukan persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Chan Yung Ching Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Sempat Drop, Istri yang Terancam 1 Tahun Bui gegara Marahi Suami Mabuk akan Hadiri Sidang Pledoi
JPU yang terdiri dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dari Kejagung yakni, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), Erwin Widhiantono pun membacakan tuntutan terhadap terdakwa Chan.
"Menyatakan terdakwa Chan Yu Ching terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a junto Pasal 9 ayat 1 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ucap Fajar.
Fajar menyatakan menghukum terdakwa Chan dengan pidana penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Fajar menyebutkan pula barang bukti antara lain satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada terdakwa Chan.
Dan terhadap terdakwa Chan dibebankan biaya perkara sebesar lima juta rupiah.
Sementara itu Majelis Hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan untuk terdakwa Chan menyiapkan nota pembelaan atau Pleidoi pada Kamis (2/12/2021).
Menanggapi tuntutan terhadap kliennya, Pengacara Chan, Hotma Raja Bernard Nainggolan mengatakan bakal menyiapkan fakta dalam sidang pleidoi nanti.
Baca juga: Suami Ajak Istri Pertama, Istri Muda, dan Anaknya Maling di Warung: Gasak Rokok hingga Mi Instan
Bernard membantah pernyataan dari JPU terhadap Chan.
(TribunJabar.id) (Kompas.com) (TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Update Kasus Valencya, Jaksa Agung Bebaskan Nengsy Lim, Gantian Mantan Suami yang Dituntut Penjara"