Berita Kendari
PPKM Level 3 Libur Natal dan Tahun Baru, Warga Kendari Diimbau Lindungi Diri dari Covid-19
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, warga seharusnya malakukan kegiatan yang pro dengan perlindungan diri dari Covid-19 saat libur Nataru.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Risno Mawandili
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/wali-kota-kendari-sulkarnain-kadir-pemblokadean-jalan-di-kasilampe.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), memastikan berlakukan PPKM level 3 pada saat pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Untuk itu warga Kendari diimbau agar senantiasa melindungi diri dari Covid-19, terutama pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, warga seharusnya malakukan kegiatan yang pro dengan perlindungan diri dari Covid-19 saat libur Nataru.
Ia menjelaskan, tidak ada larangan bagi warga untuk merayakan Nataru.
Tetapi harus mematuhi kebijakan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Lowongan Kerja Kendari: Ninja Express Buka Posisi Ini, Berikut Syarat dan Cara Daftar
"Boleh, silakan bertahun baru, silakan melakukan introspeksi, refleksi di akhir tahun, atau mungkin merencanakan kegiatan di tahun 2022," ujar Sulkarnain di Kendari, Senin (29/11/2021).
Warga Kendari harusnya melakukan kegiatan yang tidak berpotensi menambah tinggi penularan Covid-19.
"Itu yang kami maksud pro perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir: ASN Tidak Libur Pada Natal dan Tahun Baru
Katanyam, Pemkot Kendari pasti mengawasi kegiatan warga selama Nataru.
Bakal digelar penyekatan di jalan raya selama libur Nataru.
"Tunggu saja ya, kita pasti akan sosialisasi," tutupnya.
ASN Kendari Tidak Libur
Selain ibuan kepada masyarakat, Pemkot Kendari juga memastikan ASN Kendari tidak libur pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sulkarnain Kadir menegaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai dengan istruksi pemerintah pusat.
Tujuannya untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19 pada perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Sama, tidak ada (libur), itu sudah ada kebijakan dari pemerintah pusat, salah satunya dalam rangka memastikan tidak ada masyarakat yang berlibur," ujar Sulkarnain di Kendari, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Umrah Dibuka bagi Jemaah, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi, Cek Jadwal Berangkat di Tifa Tours Kendari
Menurut Sulkarnain, kebijakan yang diterapkan kepada ASN Kendari sudah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, tepatnya pada bagian kesatu huruf g.
Sulkarnain menyampaikan, melarang libur Nataru karena berpotensi terjadi keramaian dan penumpukan massa pada satu titik.
Mobilitas massa juga berpotensi melonjak sehingga dapat meningkatkan penularan Covid-19.
Untuk itu, Pemkot bakal mengatur warga pulang kampung dari dan datang ke Kota Kendari.
Baca juga: Explor Pesona Wakatobi Sambut Wakatobi WAVE Diramaikan 600 Peserta Komunitas Motor Indonesia
Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih mengancam saat ini, Sulkarnain meminta warga mengeti dan memahami kebijakan selama libur Nataru.
Ia memastikan, tak ada maksud pemerintah untuk menghalangi dan membuat kehidupan masyarakat sulit.
Katanya, kebijakan diterapkan dalam rangka menjaga dan memastikan tidak ada masyarakat yang terpapar lagi Covid-19. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)