Oknum Polisi di Medan Diduga Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Korban Tak Beri Jatah, Pelaku Beraksi

Brigadir An, oknum polisi di Kota Medan tega diduga ikut menganiaya seorang tahanan hingga tewas.

Editor: Risno Mawandili
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi anggota Polri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Brigadir An, oknum polisi di Kota Medan diduga ikut menganiaya seorang tahanan hingga tewas.

Adapun penyebab penganiayaan karena korban tak menyetor duit selaku jatah harian.

Karena hal itu, pelaku beraksi menganiaya korban bersama beberaa tahanan lainya.

Hendra Syaputra, menjadi korban penganiayaan oknum polisi di Medan.

Dilansir dari Tribunnews.com sebagaiaman Tribun Medan, peristiwa penganiayaan tersebut tengah diselidiki oleh Polda Sulawesi Utara.

Baca juga: Pemuda di Kota Kendari Diringkus Polisi, Hendak Edarkan Ganja, Dipesan Via WhatsApp

Baca juga: Anak Tak Pakai Helm hingga Ditilang, Ayah Murka Berusaha Aniaya Polisi saat Atur Lalu Lintas

Pasalnya Bripka An merupakan anggota Polri yang bertugasi di Provost Polrestabes Medan.

Pada saat menganiaya korban, An masih berstatus sebagai tahanan narkoba.

Polrestabes Medan, tempat tugas Brigadir An, oknum polisi yang diduga ikut menganiaya tahanan hingga tewas.
Polrestabes Medan, tempat tugas Brigadir An, oknum polisi yang diduga ikut menganiaya tahanan hingga tewas. (Handover)

An dikurung sekamar bersama beberapa tahanan lainya, termasuk Hendra Syahputra.

Dalam proses penahan tersebut, An dipercaya menjadi kepala kamar tahanan (Palkam).

Namun saat itu An malah ikut menganiaya Hendra Syahputra.

Dua Kali Terlibat  Narkoba

Brigadir An ternyata sudah kedua kali menjadi tahanan narkoba.

Namun ia selalu lolos dari hukuman pemecatan.

Informasi tambahan yang berhasil dihimpun Tribun Medan, Brigadir An hanya menjalani hukuman kurungan penjara 1 tahun.

Pada kasus pertama pertama, Brigadir An menjalani hukuman penjara.

Begitu juga kasus saat ini, ia menjalani hukuman tapi tak kunjung dilimpahkan ke Rutan Tanjung Gusta.

Adapun oknum Polri yang pernah bertugas di Sabhara Polrestabes Medan tersebut, hanya mendapat hukuman kurungan penjara saja.

Ia lolos dari pemecatan dari Polri.

Baca juga: Penampilan seperti Aparat, Pria Ini Ngaku Jadi Mayjen TNI AL dan Irjen Polisi Tipu Belasan Orang

Baca juga: Dinilai Implementasi Program Prioritas Kapolri Paling Buruk, Polda Sultra: Aplikasi Mabes Polri Eror

Padahal Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, jelas tidak segan memecat oknum Polri yang terlibat narkoba.

Hal senada juga dikatakan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, baru-baru ini.

Ia menegaskan, oknum Polri yang nakal biar ditindak tegas.

Penjelasan Polda Sumatera Utara 

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihak Propam sedang mendalami keterlibatan anggota Polri tersebut.

Ia membenarkan jika Brigadir An merupakan Palkam tahanan yang dihuni korban Hendra Syaputra.

"Propam sedang mendalaminya. Yang bersangkutan sedang dimintai klarifikasinya," sebut Kabid.

Ia pun menegaskan, bagi oknum Polda Sumut yang terlibat narkoba pasti diberikan tindakan tegas bahkan hingga dipecat.

"Kapolda sudah menegaskan, bagi anggota yang terlibat narkoba tidak ada ampun. Tindakannya pemecatan," katanya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji yang pimpin paparan dalam pengungkapan kasus penganiyaan tahanan juga menyebutkan bahwa oknum polisi yang disebut akan didalami.

"Kalau ada keterlibatan oknum tentunya akan kita dalami. Inikan informasi. Maka dari itu akan kita dalami," ucapnya, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Remaja di Kolaka Timur Ikut Bimbingan Pra Nikah, Kepala Kemenag Sultra: Bekali tentang Pernikahan

Sementara itu, kasus lain yang melibatkan oknum polisi, seperti oknum personel Polsek Medan Barat Brigadir Windi Permana, Kabid Humas mengaku sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan.

Setelah dilakukan pemeriksaan melakukan penggelapan sepeda motor, Brigadir WD juga positif narkoba.

"Yang di Medan Barat nanti kita lihat, yang jelas yang bersangkutan sudah diamankan oleh Kapolseknya dan sudah dimintai keterangan oleh propam hasil positif urinenya itu," ucap dia.

Dikabarkan, selain tersandung kasus penggelapan mobil dan tes urine positif, Brigadir WP ini juga bermasalah terkait tidak masuk kerja atau disersi.

Untuk kasus personel Polsek Kutalimbaru Bripka RHL saat ini sedang menjalani sidang kode etik.

Ia menjalani sidang karena terjerat kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap istri seorang tahanan kasus narkoba.

Bripka RHL pun direkomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat. (*)

(Penulis: Muhammad Fadli Taradifa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigadir An Sosok Kepala Kamar yang Diduga Ikut Aniaya Tahanan hingga Tewas: 2 Kali Terjerat Narkoba

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved