5 Fakta Kapolda NTT Digugat di PTUN Kupang Usai Pecat 13 Oknum Polisi Diduga Berbuat Asusila
Salah satu anggota Polda NTT yang dipecat bernama Johanes Imanuel Nenosono, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Irjen Lotharia Latif menegaskan, Polri memiliki aturan tegas yang harus dipatuhi setiap anggota.
"Kalau yang bersangkutan (Johanes) bukan anggota polisi, tidak berlaku aturan Polri. Tapi, ketika dia memilih profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan internal Polri, baik itu etika, disiplin, atau pidana," ujar Lotharia.
"Kalau tidak bisa ikuti aturan tersebut ya enggak usah jadi polisi," tegasnya.
"Polri tidak pernah memaksa masyarakat untuk menjadi anggota Polri. Kita semua secara sadar ingin berbakti dan memilih profesi sebagai polisi dalam hidup kita untuk sepenuhnya melayani dan melindungi masyarakat," ujar dia.
Baca juga: SIMAK Prakiraan Cuaca Kendari, Rabu 24 November 2021, BMKG Sebut 25 Kota Akan Diguyur Hujan
Baca juga: Buntut Kerusuhan Sengketa Tanah di Buton, Polisi Tangkap 7 Warga Terduga Pelaku Pembakaran
5. Tidak Takut Gugatan
Kapolda Irjen Lotharia menegaskan, tak gentar sedikit pun menghadapi gugatan Johanes.
Ia bahkan mempersilahkan Johanes menggugatan ke PTUN.
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar Selasa (23/11/2021).
”Silakan mengajukan gugatan ke PTUN, itu hak yang bersangkutan dengan melalui mekanisme yang berlaku. Polda NTT siap dan akan menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan tersebut," ujar dia.
Ia menambahkan, pemecatan terhadap Johanes dan 12 anggota Polri di Polda NTT sudah sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Digugat Anggotanya, Jenderal Dua Bintang Lotharia Latif Buka Suara: Nggak Bisa Dibina ya Minggir!